![]()
Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi
Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id
Change Language
KOTA TEGAL – Pemerintah Kota Tegal menggelar Konsultasi Publik Tahap II Penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal Tahun 2026–2046 di Ruang Adipura Kompleks Balai Kota Tegal, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, didampingi Sekretaris Daerah Kota Tegal drg. Agus Dwi Sulistyantono serta perwakilan Kantor Pertanahan Kota Tegal. Pembukaan ditandai dengan penandatanganan berita acara konsultasi publik sebagai bentuk komitmen bersama dalam penyusunan revisi RTRW.
Hadir dalam kegiatan tersebut unsur DPRD Kota Tegal, Forkopimda, perwakilan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, akademisi, asosiasi profesi, organisasi kemasyarakatan, pelaku usaha, tokoh agama, kelompok tani dan peternak, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Sekretaris Daerah Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, dalam laporannya menyampaikan bahwa konsultasi publik tahap kedua merupakan lanjutan dari konsultasi publik pertama yang telah dilaksanakan pada 15 April 2026. Menurutnya, revisi RTRW merupakan instrumen penting dalam menentukan arah pembangunan Kota Tegal untuk 20 tahun mendatang. "Pada konsultasi publik ini kita tidak hanya membahas aspek administratif maupun normatif, tetapi juga harus mampu menjawab berbagai perubahan yang akan memengaruhi pembangunan Kota Tegal di masa depan," ujarnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menegaskan bahwa revisi RTRW harus mampu mengakomodasi kebutuhan investasi dan pembangunan perumahan tanpa mengabaikan keberlanjutan lingkungan. Menurut Dedy, Kota Tegal perlu terus berkembang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang tinggal maupun berinvestasi. Namun demikian, pembangunan harus tetap memperhatikan keseimbangan dengan ruang terbuka hijau (RTH).
Ia mengungkapkan bahwa persentase ruang terbuka hijau di Kota Tegal saat ini masih jauh dari kondisi ideal. Karena itu, dirinya meminta optimalisasi seluruh aset pemerintah yang masih kosong untuk ditanami pohon dan difungsikan sebagai ruang hijau. "Saya minta seluruh aset pemerintah yang masih kosong segera dimanfaatkan untuk menambah ruang terbuka hijau. Kita harus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan," tegasnya.
Selain itu, Wali Kota juga meminta kawasan pesisir diperkuat melalui rehabilitasi dan penanaman mangrove sebagai upaya menjaga lingkungan pesisir sekaligus mendukung mitigasi perubahan iklim.
Dalam kesempatan tersebut, Dedy Yon juga menyoroti pentingnya penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) oleh pengembang perumahan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, masih terdapat puluhan kawasan perumahan yang belum menyerahkan PSU sehingga menyulitkan penanganan infrastruktur ketika terjadi kerusakan.
Ia meminta agar proses penyerahan PSU dilakukan lebih cepat sehingga pemerintah dapat segera melakukan pemeliharaan dan peningkatan fasilitas umum yang dibutuhkan masyarakat.
Selain itu, Wali Kota mengarahkan agar revisi RTRW mampu membuka akses pengembangan wilayah baru melalui pembangunan jaringan jalan dan infrastruktur pendukung pada aset-aset milik pemerintah yang masih belum termanfaatkan secara optimal.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal, Heru Prasetya, menjelaskan bahwa konsultasi publik kedua bertujuan menjaring masukan dari seluruh pemangku kepentingan guna menyempurnakan dokumen revisi RTRW. "Hasil konsultasi publik ini akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen sebelum memasuki tahapan pembahasan lintas sektoral di kementerian hingga nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah RTRW Kota Tegal," jelas Heru.
Ia menambahkan bahwa setelah RTRW ditetapkan, Pemerintah Kota Tegal juga akan memperbarui Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Keberadaan RDTR sangat penting untuk mendukung sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS) sehingga proses investasi dapat dilakukan secara lebih cepat dan mudah.
Menurut Heru, salah satu tantangan dalam revisi RTRW adalah penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang harus dipertahankan minimal 87 persen sesuai kebijakan pemerintah pusat. Oleh karena itu, diperlukan dukungan infrastruktur pertanian seperti drainase dan sistem pengairan agar lahan yang ditetapkan tetap produktif.
Pada kesempatan yang sama, Konsultan Penyusun Revisi RTRW Kota Tegal, Andika Citra atau yang akrab disapa Ica, memaparkan progres penyusunan dokumen. Ia menyampaikan bahwa seluruh tahapan penyusunan berjalan sesuai jadwal dan ditargetkan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah pada tahun 2026.
Setelah konsultasi publik ini, tahapan selanjutnya adalah pembahasan dan konsultasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). "Diharapkan proses pembahasan di tingkat provinsi dan pusat dapat berjalan lancar sehingga perda revisi RTRW Kota Tegal dapat ditetapkan tahun ini," ujarnya.
Melalui revisi RTRW Tahun 2026–2046, Pemerintah Kota Tegal berharap dapat mewujudkan tata ruang yang lebih adaptif, berkelanjutan, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.(*)