![]()
Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi
Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id
Change Language
Enam fraksi di DPRD Kota Tegal memberikan Pemandangan Umum Terhadap Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2014.
Pemandangan umum fraksi diberikan pada Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal dengan acara Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal terhadap Penjelasan Walikota Tegal atas Raperda Kota Tegal tentang Perubahan APBD Kota Tegal Tahun 2014, Senin (03/11) siang.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Walikota Tegal Hj. Siti Masitha Soeparno, Wakil Walikota Tegal Drs. HM. Nursholeh, Wakil Ketua I Drs. H. Ansori Faqih, Wakil ketua II Wasmad Edi Susilo, Plt. Sekda Kota Tegal Dyah Kemala Sintha, SH dan Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Ketua Tim Penggerak PKK Kota Tegal Endang Asiyah Nusholeh. Rapat dipimpin Wakil Ketua I Drs. H. Ansori Faqih.
Pemandangan Fraksi Pantura yang dibacakan oleh Hj. Tuti Alawiyah, SE menyetujui Raperda APBD Kota Tegal. Namun fraksi Pantura memberikan beberapa catatan yakni dari segi pendapatan. Dengan menurunnya pajak hiburan dari Rp. 630.127.000 menjadi Rp. 601.245.000 yang didalamnya ternyata ada pada pajak hiburan karaoke.
“Maka Fraksi Pantura berpendapat untuk tetap tidak membuka ijin karaoke yang baru dan memperketat ijin karaoke dengan mempertegas Perda terkait yang berlaku,” ungkap Tuti.
Pada pemandangan Fraksi Partai Golkar yang dibacakan H. Suprianto S.Pdi, fraksi Golkar menyatakan siap untuk membahas rancangan Perubahan APBD Kota Tegal tahun anggaran 2014. Namun ada beberapa saran yang disampaikan, yakni fraksi Partai Golkar memohon Pemkot Tegal mendorong kepada SKPD yang menangani pendapatan daerah untuk berupaya meningkatkan pendapatan dari komponen penerimaan PAD secara maksimal yang masih memiliki peluang tanpa memberatkan masyarakat pada tahun anggaran berjalan.
Sementara terhadap RAPBD Tahun Anggaran 2015 untuk tidak terjadi keterlambatan dalam pembahasan, diharapkan Pengantar Nota Keuangan Tahun Anggaran 2015 pada awal bulan Desember 2014 sudah dapat disampaikan pada Rapat Paripurna.
Pada pemandangan Fraksi PDI Perjuangan, yang dibacakan oleh Sri Puji Astuti S.Sos, fraksi ini dapat menerima menerima Rancangan Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2014 dibahas lebih lanjut oleh alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal.
Ada tiga saran yang diajukan Fraksi Partai Golkar. Antara lain pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2014 bisa dilaksanakan sesuai dengan harapan bersama terutama berkaitan dengan waktu karena dalam waktu yang dekat ini APBD murni 2015 harus segera disampaikan kepada DPRD untuk dibahas bersama. Rencana kenaikan pendapatan asli daerah sebagai wujud kebijakan intensifikasi dan extensifikasi pendapatan harus benar – benar dilakukan bukan hanya sekedar wacana dan keinginan saja sehingga nanti akan bisa kita dapatkan sebenarnya berapa sih ? potensi pendapatan real yang kita miliki. Bila di perlukan Fraksi PDI Perjuangan mendorong agar segera dibentuk PANSUS tentang kajian real pendapatan daerah. Agar semua kegiatan pembangunan fisik dan tersebar di semua SKPD yang belum dilaksanakan agar segera direalisasikan karena waktu efektif tahun anggaran 2014 tinggal 2 bulan saja.
Kemudian Fraksi PKB pada kesempatan Rapat Paripurna tersebut, yang dibacakan Hery Budiman menyampaikan berbagai masukan, saran, serta pendapat, antara lain Fraksi PKB Menyambut baik dengan adanya kenaikan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 106.002.776.000,- atau 24,99 % yang sebelum perubahan sebesar Rp. 640.279.804.000,- menjadi Rp. 800.282.580.000,- sedangkan Dana Perimbangan mengalami penurunan sebesar Rp. 313.451.000,- atau 0,07 % yang sebelum perubahan sebesar Rp. 449.283.241.000,- menjadi Rp. 448.969.790.000,- dan dari lain-lain Pendapatan Daerah yang sah mengalami kenaikan sebesar Rp. 114.157.865.000,- atau 459,32 % yang sebelum perubahan 24.853.540.000,- menjadi Rp. 139.011.405.000,-. Artinya Pendapatan Asli Daerah masih dibawah jauh dari dana perimbangan dan lain-lain Pendapatan Daerah, yang berarti ketergantungan Pemerintah Daerah pada Pemerintah Pusat sangat besar. “Apakah kenaikan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 106.002.776.000,- atau 24,99 % betul-betul diperoleh dari potensi yang dimiliki Pemerintah Daerah ? mohon penjelasannya !,” kata Hery
Selain itu Fraksi PKB mendorong Pemerintah Daerah segera membuat terobosan strategis untuk menggali semua potensi yang ada, meliputi : Retribusi Parkir, Sewa Aset, Pajak, Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Restauran, Pajak Pasar dan lain-lain demi kesejahteraan masyarakat Kota Tegal, sejauh mana yang telah dilakukan Pemerintah Daerah dalam menggali potensinya.
Dalam hal belanja daerah Fraksi PKB akan mencermati dalam pembahasan di tingkat komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD, yang pada prinsipnya adalah mendorong belanja daerah untuk mensejahterakan masyarakat Kota Tegal.
Fraksi PKB memberikan apresiasi yang tinggi kepada Satpol PP yang telah mengadakan sidak pada tempat-tempat hiburan dan tempat kos secara terus menerus guna mewujudkan Kota Tegal Kota yang bermartabat sesuai dengan visi misi Walikota yang jauh dari kemaksiatan dan Fraksi PKB mendorong kepada Pemerintah Daerah untuk menambah anggaran frekuensi sidak.
Fraksi PKB berharap kepada Pemerintah Kota agar memberikan tambahan tunjangan kepada Tenaga Honorer Pendidik di Sekolah Negeri dan Swasta, Penjaga malam pasar-pasar, Tenaga kebersihan di PAI, Taman Budaya, Stadion Yos Sudarso, serta Penjaga palang pintu Kereta Api, dll.
Pemandangan Umum Fraksi PKS yang dibacakan oleh Rofi Ali S.Si menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Tegal Tahun 2014-2019, untuk dibahas lebih lanjut oleh Alat kelengkapan Dewan. Fraksi PKS meminta beberapa penjelasan berkenaan dengan Pengantar Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah Kota Tegal Tahun 2014-2019, yang diajukan kepada DPRD.