Pemerintah Kota Tegal

Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi

Peta Kota TegalSelayang pandang

Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id

Change Language

Menu
FaceBook  Twitter  Mixx.mn     

Walikota Tegal Hj Siti Masitha Soeparno, Ketua DPRD Sementara Edy Suripno SH MH, Plt Sekda Kota Tegal Dyah Kemala Sintha SH, Perwakilan LANAL dan Polresta Tegal dan jajaran SKPD di Lingkungan Pemkot Tegal saat Paparan Sosialisasi Status Tanah Jl Durian Kraton dan di RT 07 dan 08 Kel. Panggung  Jumat (26/9) di Ruang Rapat Lantai II Setda Kota TegalKepala Badan Pertanahan (BPN) Kota Tegal Mulyadi Natawijaya, SH. meminta masyarakat tidak menangkap informasi dari BPN secara sepotong-potong.

Seperti yang terjadi pada saat BPN audiensi dengan DPRD Kota Tegal mengenai tanah di RT.07 dan RT.08 RW.III Kelurahan Panggung beberapa waktu lalu. Menjawab pertanyaan mengenai harapan masyarakat bisa memohon ke BPN atas tanah PT. KAI.

“Saya bilang bisa, tapi dengan syarat, ya seijin PT. KAI dan Kementerian Keuangan karena termasuk aset masuk catatan. Misal tanah Pemkot disini masyarakat bisa memohon tidak, saya jawab bisa, tapi seijin Pemkot. Jangan sepotong-potong dong beri informasi ke masyarakatnya. Kata BPN bisa, bisa, tetapi ada tapinya, harus seijin Pemkot, karena sudah masuk aset,” ungkap Mulyadi saat Paparan Sosialisasi Status Tanah Jl. Durian Kraton dan di RT.07 dan 08 Panggung dihadapan Walikota Tegal Hj. Siti Masitha Soeparno, Ketua DPRD Sementara Edy Suripno SH MH, Plt. Sekda Kota Tegal Dyah Kemala Sintha SH, Perwakilan LANAL dan Polresta Tegal dan jajaran SKPD di Lingkungan Pemkot Tegal, Jumat (26/9) di Ruang Rapat Lantai II Setda Kota Tegal.

Sementara agar tidak terulang kembali sengketa tanah, Pemkot diminta untuk membentuk tim inventarisir mana-mana tanah yang merupakan milik negara bebas dan aset Pemkot. “BPN siap membantu,” ungkap Mulyadi. Mulyadi juga mewanti-wanti Lurah dan Camat untuk berhati-hati mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Tanah). Ia memohon sebelum diterbitkan SKT, indentitas tanah harus jelas.

Sedangkan Ketua DPRD meminta BPN fokus terhadap permasalahan RT.07 dan RT.08 RW.III Kelurahan Panggung. Edy meminta BPN menukik permasalahan lebih kedalam lagi, artinya bukan kesimpulan apa yang disampaikan oleh Kepala BPN. Dikatakannya, DPRD punya dasar dan aturan, dimana ada kesalahan prosedur, berdasarkan amanat UU seharusnya PT. KAI melakukan konversi tetapi tidak melakukan, berdasarkan UU bisa diajukan oleh masyarakat maka gugurlah hak pengelolaan PT. KAI dan siapa yang menempati adalah berhak memiliki.

“Kalau memang berdasarkan aturan hukum yang ada, tanah itu menjadi milik tanah PT. KAI, kalau memang seperti itu, maka kita akan carikan jalan keluar, jalan keluarnya adalah persoalan penggusuran ini jangan sampai terjadi. Atau mungkin ada solusi yang lebih bijaksana atau manusiawi, jangan Rp. 200 ribu, bisa ada kenaikan,” tutur Edy.

Sebelum pemaparan mengenai status tanah di Kelurahan Panggung, Walikota menyebut telah mengadakan pertemuan secara komprehensif dengan SKPD terkait dan PT. KAI dan seorang sejarahwan dari Universitas Indonesia yakni Dr. Harto Yuwono, M.Hum yang menjelaskan secara detail menjelaskan tentang tanah PT. KAI yang ada di Kota Tegal dipaparkan dengan pendekatan ilmiah. “Kronologi status tanah tersebut akan kita dapatkan secara tertulis dan akan disebarkan di pahami bersama,” ungkap Walikota.

Top