![]()
Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi
Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id
Change Language
Upaya Pemerintah untuk sama-sama melindungi konsumen maupun pedagang dalam hal penimbangan maupun pengukuran diwujudkan dengan mewujudkan Pasar Tertib Ukur. Perwujudan upaya tersebut akan dilaksanakan secara menyeluruh didaerah-daerah. Karenanya melalui Direktorat Metrologi Kementrian Perdagangan dan Perindustrian bekerja sama dengan Dinperindag Propinsi melakukan pengawasan dan monitoring segala jenis alat ukur yang digunakan di pasar yang ditunjuk sebagai percontohan.
Untuk kota Tegal, Pasar Anyar Martoloyo dijadikan sebagai pasar percontohan tertib ukur. Pelaksanaan monitoring alat ukur dilaksanakan Rabu (3/9) dengan didampingi Dinperindagkop UMKM Kota Tegal.
Kepala Dinperindagkop UMKM, Drs Khaerul Huda mengatakan, perwujudan pasar tertib ukur tidak hanya ditujukan untuk melindungi konsumen saja, melainkan juga melindungi pedagang. Sebab jika pedagang atau pengusaha berbuat curang, bisa saja dikenai sanksi. Dari sinilah dituntut kesadaran untuk berdagang secara benar sekaligus menterakan alat ukur atau alat timbang yang dimilikinya secara rutin. Di pasar Anyar Martoloyo sendiri sedikitnya ada 90 pedagang. Monitoring dan pengukuran tidak hanya terpaku pada timbangan kodok yang biasa dipakai para pedagang, tetapi segala jenis timbangan baik timbangan elektronik maupun timbangan beras.
PPNS Pengawasn Kemetrologian Dinperindag Propinsi Jateng, Willy Sigarlaki mengatakan monitoring dan pengukuran yang dilakukan melibatkan personil dari Direktorat Metrologi Bandung dibawah naungan Kemenperindag. Upaya ini sebagai wujud evaluasi sekaligus melangkah dan membudayakan pasar menjadi pasar tertib ukur. Tertib yang dimaksud adalah pendataan dan tera ulang alat ukur atau timbang yang rutin digunakan bertansaksi. Alat tersebut dapat digunakan manakala sudah ada tanda tera sah yang berlaku. Jika tidak, bukan hanya sanksi teguran saja tetapi juga sanksi sesuai undang-undang dari mulai penutupan tempat usaha hingga pidana kurungan 1 tahun dan denda Rp. 1 juta.
Dijelaskan Willy, di wilayah Jawa Tengah sendiri ada 12 daerah yang saat ini dilakukan evaluasi dan monitoring dan diharapkan bisa masuk menjadi pasar tertib ukur. Beberapa diantaranya Kota Tegal, Kota Semarang, Sragen, Jepara, Cilacap, Kab Pekalongan, Kota Pekalongan dan Grobogan. Willy berharap, nantinya seluruh pasar di Indonesia menjadi pasar tertib ukur, bertransaksi dengan benar dan sama-sama saling menguntungkan.