![]()
Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi
Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id
Change Language
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tegal bekerja sama dengan Rita Supermall, Pasific Mall dan Toserba Yogya akan mengadakan pelayanan perijinan dan non perijinan One Day Service - Sedina Langsung Kelar dengan jadwal sebagai berikut :
| Hari/Tanggal/Waktu | Tempat |
Izin yang dilayani (diproses satu hari) |
Keterangan |
|
Kamis, 12 Juni 2014 10.00 s/d 15.00 WIB |
Rita Supermall | SIUP dan TDP | Permohonan izin yang lain tetap dilayani untuk pendaftaran tetapi tidak dapat diproses dalam satu hari |
|
Rabu, 18 Juni 2014 10.00 s/d 15.00 WIB |
Pasific Mall | SIUP dan TDP | |
|
Selasa, 24 Juni 2014 10.00 s/d 15.00 WIB |
Toserba Yogya | SIUP dan TDP |
- Dalam kegiatan ini penerbitan SIUP dan TDP dilakukan dalam satu hari (dapat ditunggu).
Standar waktu reguler adalah 4 hari kerja
- Pelayan SIUP dan TDP tidak dipungut biaya, sedangkan izin yang lain menyesuaikan dengan ketentuan
retribusi yang berlaku
- Formulir permohonan dapat diambil dapat diambil di kantor BP2T pada hari dan jam kerja atau di tempat
pelayanan one day service
Persyaratan SIUP :
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perorangan Baru :
1. Mengisi formulir permohonan bermaterai
2. Fotokopi KTP yang masih berlaku
3. Fotokopi izin gangguan (HO)
4. Pas photo 4x6 sebanyak 2 lembar
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perorangan Perpanjangan :
1. Mengisi formulir permohonan bermaterai
2. Fotokopi KTP yang masih berlaku
3. Fotokopi izin gangguan (HO)
4. Pas photo 4x6 sebanyak 2 lembar
5. SIUP Asli Lama atau Surat Kehilangan dari Kepolisian apabila SIUP hilang
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) CV Baru :
1. Mengisi formulir permohonan bermaterai
2. Fotokopi KTP Direktur Perusahaan
3. Fotokopi izin gangguan (HO)
4. Fotokopi Akta pendirian / perubahan
5. Fotokopi NPWP Perusahaan
6. Pas Photo Direktur Perusahaan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) CV Perpanjangan :
1. Mengisi formulir permohonan bermaterai
2. Fotokopi KTP Direktur Perusahaan
3. Fotokopi izin gangguan (HO)
4. Fotokopi Akta pendirian / perubahan
5. Fotokopi NPWP Perusahaan
6. Pas photo 4x6 sebanyak 2 lembar
7. SIUP Asli Lama atau Surat Kehilangan dari Kepolisian apabila SIUP hilang
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) PT Baru :
1. Mengisi formulir permohonan bermaterai
2. Fotokopi KTP Direktur Perusahaan
3. Fotokopi izin gangguan (HO)
4. SK Pengesahan Akta pendirian / perubahan dari Menteri Hukum dan HAM
5. Fotokopi NPWP Perusahaan
6. Fotokopi Akta pendirian / perubahan
7. Pas Photo Direktur Perusahaan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) PT Perpanjangan :
1. Mengisi formulir permohonan bermaterai
2. Fotokopi KTP Direktur Perusahaan
3. Fotokopi izin gangguan (HO)
4. Fotokopi Akta pendirian / perubahan
5. SK Pengesahan Akta pendirian / perubahan dari Menteri Hukum dan HAM
6. Fotokopi NPWP Perusahaan
7. Pas Photo Direktur Perusahaan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
8. SIUP Asli Lama atau Surat Kehilangan dari Kepolisian apabila SIUP hilang
Persyaratan TDP :
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perorangan Baru :
1. Mengisi formulir WDP bermaterai
2. Fotokopi KTP yang masih berlaku
3. Fotokopi izin gangguan (HO)
4. Fotokopi SIUP
5. Pas photo 4x6 sebanyak 2 lembar
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perorangan Perpanjangan :
1. Mengisi formulir WDP bermaterai
2. Fotokopi KTP yang masih berlaku
3. Fotokopi izin gangguan (HO)
4. Fotokopi SIUP
5. Pas photo 4x6 sebanyak 2 lembar
6. TDP Asli Lama atau Surat Kehilangan dari Kepolisian apabila TDP hilang
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) CV Baru :
1. Mengisi formulir WDP bermaterai
2. Fotokopi KTP Direktur Perusahaan
3. Fotokopi izin gangguan (HO)
4. Fotokopi SIUP
5. Fotokopi Akta pendirian / perubahan
6. Fotokopi NPWP Perusahaan
7. Pas Photo Direktur Perusahaan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) CV Perpanjangan :
1. Mengisi formulir WDP bermaterai
2. Fotokopi KTP Direktur Perusahaan
3. Fotokopi izin gangguan (HO)
4. Fotokopi SIUP
5. Fotokopi Akta pendirian / perubahan
6. Fotokopi NPWP Perusahaan
7. Pas photo 4x6 sebanyak 2 lembar
8. TDP Asli Lama atau Surat Kehilangan dari Kepolisian apabila TDP hilang
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) PT Baru :
1. Mengisi formulir WDP bermaterai
2. Fotokopi KTP Direktur Perusahaan
3. Fotokopi izin gangguan (HO)
4. Fotokopi SIUP
5. Fotokopi Akta pendirian / perubahan
6. Fotokopi NPWP Perusahaan
7. Pas photo 4x6 sebanyak 2 lembar
8. SK Pengesahan Akta pendirian / perubahan dari Menteri Hukum dan HAM
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) PT Perpanjangan :
1. Mengisi formulir WDP bermaterai
2. Fotokopi KTP Direktur Perusahaan
3. Fotokopi izin gangguan (HO)
4. Fotokopi SIUP
5. Fotokopi Akta pendirian / perubahan
6. SK Pengesahan Akta pendirian / perubahan dari Menteri Hukum dan HAM
7. Fotokopi NPWP Perusahaan
8. Pas Photo Direktur Perusahaan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
9. TDP Asli Lama atau Surat Kehilangan dari Kepolisian apabila TDP hilang