Pemerintah Kota Tegal

Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi

Peta Kota TegalSelayang pandang

Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id

Change Language

Menu
FaceBook  Twitter  Mixx.mn     

Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Tegal bekerja sama dengan Rita Supermall, Pasific Mall dan Toserba Yogya akan mengadakan pelayanan perijinan dan non perijinan One Day Service - Sedina Langsung Kelar  dengan jadwal sebagai berikut :

 

 

 

 

 

Hari/Tanggal/Waktu Tempat

Izin yang dilayani

(diproses satu hari)

 Keterangan

 Kamis, 12 Juni 2014

10.00 s/d 15.00 WIB

 Rita Supermall  SIUP dan TDP Permohonan izin yang lain tetap dilayani untuk pendaftaran tetapi tidak dapat diproses dalam satu hari  

 Rabu, 18 Juni 2014

10.00 s/d 15.00 WIB

 Pasific Mall  SIUP dan TDP

 Selasa, 24 Juni 2014

10.00 s/d 15.00 WIB

Toserba Yogya  SIUP dan TDP

- Dalam kegiatan ini penerbitan SIUP dan TDP dilakukan dalam satu hari (dapat ditunggu).

  Standar waktu reguler adalah 4 hari kerja

- Pelayan SIUP dan TDP tidak dipungut biaya, sedangkan izin yang lain menyesuaikan dengan ketentuan

  retribusi yang   berlaku

- Formulir permohonan dapat diambil dapat diambil di kantor BP2T pada hari dan jam kerja atau di tempat

   pelayanan one day service

 

Persyaratan SIUP :

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perorangan Baru :

1. Mengisi formulir permohonan bermaterai

2. Fotokopi KTP yang masih berlaku

3. Fotokopi izin gangguan (HO)

4. Pas photo 4x6 sebanyak 2 lembar

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Perorangan Perpanjangan :

1. Mengisi formulir permohonan bermaterai

2. Fotokopi KTP yang masih berlaku

3. Fotokopi izin gangguan (HO)

4. Pas photo 4x6 sebanyak 2 lembar

5. SIUP Asli Lama atau Surat Kehilangan dari Kepolisian apabila SIUP hilang

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) CV Baru :

1. Mengisi formulir permohonan bermaterai

2. Fotokopi KTP Direktur Perusahaan

3. Fotokopi izin gangguan (HO)

4. Fotokopi Akta pendirian / perubahan

5. Fotokopi NPWP Perusahaan

6. Pas Photo Direktur Perusahaan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) CV Perpanjangan :

1. Mengisi formulir permohonan bermaterai

2. Fotokopi KTP Direktur Perusahaan

3. Fotokopi izin gangguan (HO)

4. Fotokopi Akta pendirian / perubahan

5. Fotokopi NPWP Perusahaan

6. Pas photo 4x6 sebanyak 2 lembar

7. SIUP Asli Lama atau Surat Kehilangan dari Kepolisian apabila SIUP hilang

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) PT Baru :

1. Mengisi formulir permohonan bermaterai

2. Fotokopi KTP Direktur Perusahaan

3. Fotokopi izin gangguan (HO)

4. SK Pengesahan Akta pendirian / perubahan dari Menteri Hukum dan HAM

5. Fotokopi NPWP Perusahaan

6. Fotokopi Akta pendirian / perubahan

7. Pas Photo Direktur Perusahaan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) PT Perpanjangan :

1. Mengisi formulir permohonan bermaterai

2. Fotokopi KTP Direktur Perusahaan

3. Fotokopi izin gangguan (HO)

4. Fotokopi Akta pendirian / perubahan

5. SK Pengesahan Akta pendirian / perubahan dari Menteri Hukum dan HAM

6. Fotokopi NPWP Perusahaan

7. Pas Photo Direktur Perusahaan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar

8. SIUP Asli Lama atau Surat Kehilangan dari Kepolisian apabila SIUP hilang

 

Persyaratan TDP :

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perorangan Baru  :

1. Mengisi formulir WDP bermaterai

2. Fotokopi KTP yang masih berlaku

3. Fotokopi izin gangguan (HO)

4. Fotokopi SIUP

5. Pas photo 4x6 sebanyak 2 lembar

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) Perorangan Perpanjangan :

1. Mengisi formulir WDP bermaterai

2. Fotokopi KTP yang masih berlaku

3. Fotokopi izin gangguan (HO)

4. Fotokopi SIUP

5. Pas photo 4x6 sebanyak 2 lembar

6. TDP Asli Lama atau Surat Kehilangan dari Kepolisian apabila TDP hilang

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) CV Baru :

1. Mengisi formulir WDP bermaterai

2. Fotokopi KTP Direktur Perusahaan

3. Fotokopi izin gangguan (HO)

4. Fotokopi SIUP

5. Fotokopi Akta pendirian / perubahan

6. Fotokopi NPWP Perusahaan

7. Pas Photo Direktur Perusahaan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) CV Perpanjangan :

1. Mengisi formulir WDP bermaterai

2. Fotokopi KTP Direktur Perusahaan

3. Fotokopi izin gangguan (HO)

4. Fotokopi SIUP

5. Fotokopi Akta pendirian / perubahan

6. Fotokopi NPWP Perusahaan

7. Pas photo 4x6 sebanyak 2 lembar

8. TDP Asli Lama atau Surat Kehilangan dari Kepolisian apabila TDP hilang

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) PT Baru :

1. Mengisi formulir WDP bermaterai

2. Fotokopi KTP Direktur Perusahaan

3. Fotokopi izin gangguan (HO)

4. Fotokopi SIUP

5. Fotokopi Akta pendirian / perubahan

6. Fotokopi NPWP Perusahaan

7. Pas photo 4x6 sebanyak 2 lembar

8. SK Pengesahan Akta pendirian / perubahan dari Menteri Hukum dan HAM

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) PT Perpanjangan :

1. Mengisi formulir WDP bermaterai

2. Fotokopi KTP Direktur Perusahaan

3. Fotokopi izin gangguan (HO)

4. Fotokopi SIUP

5. Fotokopi Akta pendirian / perubahan

6. SK Pengesahan Akta pendirian / perubahan dari Menteri Hukum dan HAM

7. Fotokopi NPWP Perusahaan

8. Pas Photo Direktur Perusahaan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar

9. TDP Asli Lama atau Surat Kehilangan dari Kepolisian apabila TDP hilang

Top