![]()
Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi
Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id
Change Language
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal untuk mewaspadai KTP dan KK palsu yang digunakan sebagai syarat untuk mencoblos di Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 9 Juli mendatang. Disdukcapil menengerai banyak beredar KTP dan KK Palsu di Kota Tegal.
“Kita mendapati terjadi pemalsuan KTP dan KK yang banyak ditemukan di Kecamatan Tegal Barat dan Tegal Timur,” ungkap Kepala Disdukcapil Kota Tegal, Herlien Tedjo Oetami, SH saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di Rumah Makan Tempo Doeloe Senin (09/6).
Menurut Herlien, dikhawatirkan pemilih yang tidak mendapat undangan, sesuai aturan KPU dapat menggunakan KTP untuk menggunakan hak pilih. Namun yang dibawa justru adalah KTP palsu. “Untuk itu kami mohon KPU agar mensyaratkan pemilih yang tidak mendapat undangan di TPS membawa KTP dan KK ketika akan mencoblos. Apalagi sekarang masih diterbitkan KTP reguler karena E-KTP belum jadi,” pinta Herlien.
KTP palsu juga disalahgunakan untuk melakukan transaksi di Perbankan. Misalnya untuk pembukaan rekening tabungan dan pengajuan kredit ke bank. Menurut Herlien, sebelum transaksi disetujui, jika pihak bank merasa ada kejanggalan terhadap dokumen kependudukan tersebut, biasanya pihak bank mengonfirmasi keabsahannya ke Disdukcapil.
Disebutkan, Herlien, KTP dan KK palsu memiliki beberapa perbedaan dengan aslinya. Antara lain font atau ukuran huruf yang lebih besar, tidak ada security-nya dan tanda tangan Herlien ditemukan pada tahun sebelum Herlien menjabat sebagai Kepala Disdukcapil Kota Tegal.
Menanggapi temuan tersebut, Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko mengatakan sesuai aturan KPU untuk mencoblos, setiap penduduk yang tidak mendapat undangan dapat menunjukkan KTP. Jika kalau ada indikasi pemalsuan KTP dan KK, KPU akan bekerja sama dengan Disdukcapil untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dokumen palsu tersebut dalam Pilpres.
“Kita akan lakukan bimbingan teknis untuk KPPS dan bekerja sama dengan Disdukcapil sebagai nara sumber untuk menyampaikan ciri-ciri KTP dan KK palsu. Sehingga KPPS dapat mengetahui KTP dan KK palsu saat Pilpres nanti,” ungkap Agus.