![]()
Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi
Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id
Change Language
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Presiden sebanyak 200.114 jiwa. DPT Pilpres ini naik seikitar 4.000 pemilih dari DPT Pemilihan Umum Legislatif sebanyak 197.777 jiwa.
Penetapan DPT ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan DPT kepada perwakilan partai koalisi masing-masing calon presiden dan Panitia Pengawas Pemili (Panwaslu) Kota Tegal, Senin (09/6) di Rumah Makan Tempo Doeloe.
Ketua KPU Kota Tegal Agus Wijanarko mengatakan DPT Pilpres Kota Tegal yang ditetapkan telah digodog dan ditetapkan oleh PPS di masing-masing kelurahan pada 4 Juni lalu dan kemudian ditetapkan di PPK pada 6 Juni 2014. Mengenai penambahan jumlah pemilih tetap, disebut Agus banyak dari pemilih pemula.
“Saat ini ditetapkan untuk DPT Pilpres Kota Tegal,” ujar Agus yang didampingi tiga orang komisioner KPU dan dihadiri oleh Ketua Desk Pemilu Kota Tegal selaku Plt Sekda Kota Tegal Dyah Kemala Sintha, Kepala Disdukcapil Kota Tegal Herlien Tedjo Oetami, SH, perwakilan partai koalisi masing-masing capres dan panwaslu serta pemangku kepentingan lainnya.
Selain itu, di DPT Pilpres ini telah di update data pemilih yang meninggal atau pindahan. “Jika ada data baru, nanti masuk ke pemeliharaan DPT. Sekarang kita kunci DPT Pilpres sebanyak 200.114 jiwa,” tutur Agus.
Setelah ditetapkan, DPT Pilpres Kota Tegal akan dikirim ke Provinsi untuk ditetapkan pada tanggal 11 Juni dan di Pusat pada tanggal 12 Juni 2014.
Adapun rincian DPT Pilpres Kota Tegal masing-masing kecamatan yakni kecamatan Tegal Selatan 47.567, Margadana sebanyak 44.953, Tegal Barat 48,993 dan Tegal Timur 58.601 pemilih.