![]()
Government Tegal City
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Phone : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id
Rubah Bahasa
Walikota Hj. Siti Masitha Soeparno bersama jajarannya menemukan minuman keras (miras) yang masih disediakan oleh salah satu tempat karaoke yang izinnya sudah habis atau tidak berlaku lagi. Beberapa botol miras dengan kadar alkohol diatas 4% di lemari pendingin dan beberapa krat dan dus di dua ruangan tempat karaoke yang beralamat di Jalan Slamet Riyadi No. 17 tersebut.
Penemuan miras tersebut saat Walikota, Satpol PP serta Kepala SKPD terkait di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal melaksanakan inspeksi mendadak terhadap tempat karaoke yang izinnya sudah habis atau tidak berlaku lagi. Tujuannya untuk mengetahui apakah benar-benar tempat tersebut sudah tidak beraktivitas lagi atau masih ada kegiatan.
“Kegiatan malam ini untuk memantau karaoke yang memang izinnya sudah habis dan tidak berlaku lagi. Apakah benar-benar dalam keadaan ditutup yang sebenarnya atau tidak. Tadi secara fisik sudah ditutup sudah tidak ada kegiatan. Namun ketika masuk ke dalam, masih ada pelanggaran penyediaan minuman beralkohol dan pemasangan spanduk yang melintang jalan di depan Karaoke. Ini sebenarnya untuk penertiban dan taat pada aturan,” jelas Walikota usai pemantauan di Karaoke Happy Executive Lounge, Rabu (11/03) malam, usai Walikota melaksanakan kegiatan Pengajian Pejabat Lingkungan Pemkot Tegal di Pringgitan Rumah Dinas Walikota.
Sementara saat kunjungan ke d’Queen Cafe and Karaoke di Jl. Martoloyo Komplek Nirmala Square Blok C2 Tegal, Walikota dan jajaran tidak menemukan aktivitas usaha karena pintu masuk terkunci rapat. Meskipun petugas telah mengetuk-ketuk rolling door tempat itu.
Kepala BP2T Bajari, SE menyebutkan Happy dan d’Queen sejak seminggu ini masa berlaku izinnya telah habis. Sesuai Surat Kepala BP2T Kota Tegal No. 503/021 tanggal 11 Februari 2015 perihal usaha karaoke Happy yang telah habis pada tanggal 10 Februari 2015, maka sesuai Perda Kota Tegal No. 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal dan Perwal No. 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Karaoke, tempat karaoke tersebut untuk menghentikan semua aktivitas usaha dan tempat tersebut dalam pengawasan Satpol PP Kota Tegal.
“Kemarin ada 6 tempat yang dipanggil, dua sudah ditutup dan empat menunggu giliran sesuai ketentuan Perwal yang telah diterima para pengelola,” ungkap Bajari. Ditambahkan Bajari, ada 11 tempat karoke lagi yang dipanggil untuk menerima Perwal yang isinya Pemkot memberikan kesempatan kepada tempat karaoke untuk menyesuaikan terhadap ketentuan Perwal selama tiga bulan kedepan sejak Perwal diterima oleh pengelola karaoke.
“Kalau nantinya tidak bisa menyesuaikan sesuai waktu yang telah ditentukan, tempat tersebut akan ditutup Pemkot,” ungkap Bajari.