Government Tegal City

The realization of the Prosperous Tegal and Dignity-Based Service Excellence

Map Tegal City

Government Tegal City
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Phone : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id

Rubah Bahasa

Menu
Menu
FaceBook  Twitter  Mixx.mn     

Operasional Kelembagaan RT dan RW se-Kota Tegal Tahap II Tahun 2014 siap diserahkan di masing-masing kecamatan. Penyerahan kepada 159 RW dan 1071 RT mulai dilaksanakan pada Selasa (09/12) di Kecamatan Margadana pukul 10.00 WIB dan Tegal Timur pukul 13.00 WIB dan Rabu (10/12) di Kecamatan Tegal Selatan pukul 10.00 WIB dan Tegal Barat pukul 13.00 WIB.

Penyerahan Operasional RT dan RW Tahap II periode Juli-Desember 2014, dilaksanakan di masing-masing kecamatan sebagai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal mewujudkan pelayanan Prima. “Agar lokasi dekat dengan para Ketua RT dan RW, “ ungkap Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Tegal Subagyo, SIP melalui Kesubag Kecamatan dan Kelurahan M. Nauli Astomo, SH Senin (08/12). Sebelumnya, penyerahan operasional kelembagaan RT/RW dilaksanakan di Pendopo Ki Gede Sebayu atau di Kompleks Balaikota Tegal.

Operasional yang diberikan sebesar Rp. 1,2 juta atau Rp. 200 ribu perbulan dengan total Rp. 1.476.000.000. Sementara di tahun 2015, untuk semakin mendekatkan dengan Ketua RT dan RW, pelaksanaan penyerahan operasional Ketua RT dan RW direncanakan akan dilaksanakan di masing-masing Balai Kelurahan.

Nauli mengatakan Operasional kelembagaan RT/RW tersebut untuk meningkatkan fungsi kelembagaan RT/RW sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan sosial kemasyarakatan. Sehingga peran dan fungsi kelembagaan dalam bidang pemerintahan, pembangunan dan sosial kemasyarakatan. Kemudian meningkatkan fungsi dan hubungan kelembagaan dalam mendorong partisipasi masyarakat serta menjadi lembaga RT dan RW sebagai lembaga kemasyarakatan yang mandiri dan akomodatif.

Sementara tahun depan dana operasional kelembagaan RT dan RW diperkirakan bertambah besar. Hal tersebut disebabkan terjadi pengembangan dan pemekaran RT dan RW di Kota Tegal. Menurut Nauli, ada pemekaran RT hingga 25 RT antara lain di Kelurahan Kraton yakni di Rusunawa, Pesurungan Kidul, Muarareja di Cluster Brawijaya, Panggung dan kelurahan lainnya.

“Pengembangan sebagai upaya mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dalam pembangunan dan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai visi dan misi Kota Tegal,” ungkap Nauli. Syarat pengembangan RT, dikatakan Nauli, minimal satu RT memiliki 35 Kepala Keluarga (KK).

Berkaitan dengan berakhirnya masa bhakti ketua RT dan RW se-Kota Tegal pada 31 Desember 2014, sesuai Perda No. 4 Tahun 2010 tentang Penataan Kelembagaan Kemasyarakatan dan Perwal No. 2 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelakanaan Perda No. 4 Tahun 2010, RT dan RW dihimbau untuk segera melakukan pemilihan Ketua RT dan RW baru masa bhakti Januari 2015 hingga 31 Desember 2017. Sesuai Surat Edaran Walikota No. 130/019 tanggal 14 November 2014, pemilihan ketua RT/RW dapat dilaksanakan di masing-masing kelurahan pada minggu kedua bulan Desember 2014. “Minggu ketiga bulan Desember, akan dilaksanakan pengukuhan Ketua RT dan RW baru,” ungkap Nauli.

Top