Government Tegal City

The realization of the Prosperous Tegal and Dignity-Based Service Excellence

Map Tegal City

Government Tegal City
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Phone : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id

Rubah Bahasa

Menu
Menu
FaceBook  Twitter  Mixx.mn     

Jajaran Polresta Tegal dengan Dishubkominfo Kota Tegal mulai 1 hingga 16 Desember 2014 menggelar operasi Zebra disejumlah titik ruas jalan di wilayah Kota Tegal.

Menurut Kanit Dhiyaksa Polresta Tegal Iptu Rahmadi Target operasi ini tidak saja mensosialisasikan peraturan-peraturan lalu-lintas, tetapi dilakukan pula penindakan bagi para pengemudi baik kendaraan roda empat maupun roda dua yang tidak bisa menunjukan kelengkapan surat kendaraan termasuk yang tidak menyalakan lampu pada siang hari.

Dari pantauan Kominfo, pelanggaran yang dilakukan para pengemudi adalah tidak menunjukan  Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan tidak menyalakan lampu. Sedangkan pengendara angkutan umum kebayakan melanggar buku KIR yang habis masa berlakunya, ijin trayek dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Polisi juga akan menindak kendaraan bermotor yang tidak menggunakan knalpot standar yang dinilai sangat mengganggu telinga. Dalam operasi zebra yang digelar di Jl. Kapten  Sudibyo, petugas juga menggembosi ban truk yang parkir disekitar ruas jalan yang jelas-jelas disitu ada larangan dilarang parkir, padahal petugas Polresta maupun Dishub sering menegur para sopir yang parkir di tempat tersebut.

Menurut Ipda Dharmawan,  Keberadaan truk-truk yang parkir di Jl. Kapten Sudibyo selain sering dikeluhkan oleh warga karena mengganggu arus lalu-lintas juga merusak jalan karena beban truk yang sangat berat, saat operasi petugas menanyakan keberadaan para sopir truk yang mangkal, tetapi keberadaan mereka tidak ditempat. Biasanya si sopir pulang dan kendaraannya diparkirkan di tempat tersebut.

Top