![]()
Government Tegal City
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Phone : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id
Rubah Bahasa
Kelancaran Proyek Jalan Pantura Tanggung Jawab BRD. Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal akan segera mengirimkan somasi atau peringatan kedua kepada PT. Bumirejo (BRD) untuk segera mengosongkan lahan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
BRD diberikan batas waktu oleh Walikota Tegal Hj. Siti Masitha Soeparno sampai tanggal 23 November untuk mengosongkan lahan yang digunakan BRD saat Walikota melakukan sidak di tanah Pemkot Tegal yang dijadikan basecamp oleh BRD pada Kamis (06/11) lalu. Waktu tanggal 6 sampai 23 November, seharusnya digunakan BRD untuk memindahkan asset dari lahan Pemkot, bukan meneruskan pekerjaan.
Bahkan Walikota berencana akan membawa masalah ini ke ranah hukum, dengan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Pekerjaan Umum dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Karena BRD sebagai kontraktor dianggap tidak mempunyai etika.
Selain itu, atas kelancaran pekerjaan yang menjadi tanggung jawab BRD, tidak ada kaitannya dengan tindakan Pemkot Tegal dalam rangka mengamankan aset milik Pemkot Tegal yakni lahan milik Pemkot Tegal Sertifikat HPL No. 1 Sumurpanggang. Hal tersebut untuk menjawab terkait dengan pernyataan Budiman Napitulu, selaku pelaksana proyek PT. Bumirejo pada media harian Radar Tegal pada halaman metropolis tanggal 19 November 2014, bahwa perbaikan pantura terancam tersendat karena adanya tindakan penyegelan aset oleh Pemkot Tegal.
“Hal tersebut adalah tidak berdasar mengingat perjanjian sewa menyewa lahan itu antara Pemkot Tegal dengan BRD. Namun demikian, dalam kenyataannya bahwa lokasi yang dipakai untuk basecame tersebut dipergunakanm operasional oleh PT. Semangat Muda dan PT. Buton untuk pengerjaan proyek perbaikan jalan Pantura. Dimana Pemkot Tegal tidak mempunyai ikatan perjanjian kerja sama dengan kedua perusahaan tersebut. Sehingga dengan demikian lahan tersebut telah disalahgunakan oleh BRD. Kemudian jika dikaitkan dengan tersendatnya pekerjaan proyek jalan Pantura tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan atau tidak ada hubungannya sama sekali dengan Pemkot Tegal,” jelas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tegal, Ir. Sugiyanto dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Plt. Sekda Kota Tegal Dyah Kemala Sintha, SH diruang kerja Sekda Kota Tegal.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tegal Drs. Joko Sukur, Kepala Diskimtaru Kota Tegal Ir. Nur Effendy, Kepala Satpol PP Kota Tegal Hartoto, Kepala BP2T Bajari SE, dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Tegal Drs. Markus Wahyu Priyono.
Disebutkan Joko, saat ini dilakukan pemasangan Satpol Line dilakukan sebagai langkah penindakan setelah peringatan lisan dan tulisan dari Pemkot Tegal tidak mendapat tanggapan yang baik dari PT. Bumirejo, dimana PT. Bumirejo dianggap telah menggunakan lahan milik Pemkot Tegal selama hampir satu tahun tanpa ijin.
Lebih lanjut sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang telah ditetapkan, dalam kontrak kerja antara Pemerintah dengan kontraktor tidak pernah disebutkan kontraktor mendapat fasilitas dari pemberi kerja. Artinya bahwa dalam perencanaan kerja, fasilitas pendukung kerja disiapkan oleh kontraktor. Dengan memperhatikan hal tersebut menunjukan bahwa pelaksanaan pekerjaan perbaikan jalan Pantura dapat diindikasikan tidak profesional. Pemkot Tegal meminta kepada pemberi pekerjaan kiranya untuk dapat mengevaluasi ulang terhadap kontraktor yang ditunjuk menanangi proyek-proyek yang sangat vital bagi masyarakat.
Disebutkan Joko, apabila PT. Bumirejo profesional maka seharusnya manajemen PT. Bumirejo sudah mengetahui sehingga dapat mengantisipasi apabila sewaktu-waktu Pemkot Tegal bertindak tegas dalam rangka pengamanan aset dalam hal ini Lahan Milik Pemkot Tegal Sertifikat HPL No. 1 Sumurpanggang, sehingga tidak mengaitkan tindakan Pemkot Tegal terhadap kelancaran pekerjaan yang menjadi tanggung jawab PT. Bumirejo.
Setoran BRD.
Sementara itu, DPPKAD menemukan adanya setoran BRD ke Kas Daerah Pemkot Tegal pada tanggal 13 November 2014 sebesar Rp. 39.523.400 yang ditransfer dari BPD Cabang Banjarnegara. “Setoran tersebut secara hukum tidak berdasar, mengingat Pemkot Tegal tidak mengeluarkan perpanjangan waktu sewa setelah perpanjangan pertama selesai masa waktunya,” ungkap Joko. Selain itu, tambah Joko, secara teknis penyetoran tidak melalui prosedur dan mekanisme yang telah ditentukan. Karena setoran jelas tidak dilandasi atas perhitungan yang sah (legal) karena besaran tidak berdasarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dari Pemkot Tegal.
Oleh karena itu, kata Joko, Pemkot akan mengembalikan setoran kepada pihak penyetor yakni BRD sesuai mekanisme. “Karena setoran tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, maka akan dikembalikan,” ungkap Joko.
Sementara itu mengenai lahan yang saat ini sedang di Satpol Line, Hartoto menyebut tidak ada aktifitas di lahan tersebut. Seperti diketahui BRD menggunakan lahan milik Pemkot Tegal pada tanggal 25 September 2008 dengan ijin permohonan sewa lahan untuk basecamp sesuai surat BRD No. 21/BRD-ADM/IX/2008. Ijin Walikota turun berdasar SK Walkot No. 593.3/178/2008 tanggal 04 November 2008 dengan masa ijin berlaku 3 tahun. Setelah masa sewa berakhir, perpanjangan sewa dilakukan dengan mengacu pada disposisi Walikota.
Sejak berakhirnya perpanjangan sewa pertama BRD tidak lagi mengajukan perpanjangan dan Pemkot Tegal tidak mengeluarkan ijin mengingat diatas lahan tersebut akan dibangun sarana dan prasarana umum untuk kepentingan publik.