![]()
Government Tegal City
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Phone : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id
Rubah Bahasa
Pemerintah Kota Tegal (Pemkot) masih terus mengadakan konsultasi dengan pihak-pihak yang berkompeten terkait dengan kewajiban pemkot membayar 12 miliyar rupiah kepada investor pasar pagi, sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung.
Hal ini disampaikan Plt. Sekretaris Daerah kota Tegal, Dyah Kemala Shinta, saat menjawab pertanyaan Toto Pranoto salah satu warga kelurahan Kajambon, dalam acara Public Hearing yang diselenggarakan DPRD kota Tegal di gedung Adipura komplek Balaikota Tegal, Kamis (17/10).
Toto Pranoto dalam sesi tanya jawab menanyakan, sikap Pemkot Tegal dalam melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA), yang ia sampaikan telah inkrah untuk membayar 12 milyar rupiah kepada investor pasar pagi. Menurut Toto Pranoto ini merupakan pekerjaan rumah Pemkot Tegal sejak kepemimpinan walikota Adiwinarso, sampai pemerintahan sekarang yang harus diselesaikan.
Toto mempertanyakan kenapa proses tersebut berlarut-larut, sehingga tidak terselesaikan sampai sekarang.
Menjawab pertanyaan tersebut, Plt. Sekda Kota Tegal menyampaikan, bahwa berkaitan dengan kasus pasar pagi tersebut, Pemkot saat ini tengah terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejaksaan.
Menurut Dyah Kemala Shinta, putusan kasasi MA, mengamanatkan Pemkot harus membayar 12 milyar rupiah kepada investor, menurutnya 12 milyar rupiah tersebut dihitung dengan bunga berbunga dari tahun 1993.
Ia menjelaskan, mengapa Pemkot belum melaksanakan putusan tersebut, hal ini dikarenakan dari hasil konsultasi dengan BPKP dan Kejaksaan masih ada beberapa hal yang masih harus dihitung kembali. Dari hasil kajian, ada beberapa kewajiban investor yang belum dilaksanakan, antara lain ada beberapa bidang tanah di pasar pagi yang seharusnya sudah di sertifikatkan namun hal ini belum dilaksanakan, ada perhitungan sewa-sewa kios yang sudah dijual dan ganti pemilik yang belum dihitung.
Melihat hal tersebut, ada kekhawatiran apabila Pemkot membayar sesuai dengan putusan kasasi MA sebesar 12 milyar rupiah, dan disisi lain masih ada beberapa hal yang belum terselesaikan hal ini bisa mengakibatkan masalah kedepan. Apabila masalah ini mengakibatkan kerugian negara, maka ini sudah masuk dalam tindak pidana korupsi.
Dyah Kemala Shinta menjelaskan, menyikapi putusan MA ini pihaknya mengaku harus berhati-hati, dan terus melakukan kajian, konsultasi secara rutin agar langkah yang diambil tidak menyalahi aturan.(tomi)