![]()
Government Tegal City
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Phone : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id
Rubah Bahasa
Hasil penilaian Penghargaan Adipura yang dipublikasikan Majalah Tempo Edisi September 2014, Kota Tegal hanya menduduki peringkat 48 kategori Kota Sedang dengan nilai 72,94 dibawah Kota Cirebon. Berdasar hasil penilaian ini, Pemkot Tegal akan berupaya mengoptimalkan perolehan nilai adipura. Bahkan Walikota Tegal Hj. Siti Masitha Soeparno optimis pada masa kepemimpinannya, Kota Tegal bakal meraih penghargaan Adipura kembali.
“Saya optimis di masa pemerintahan saya, Penghargaan Adipura bisa tercapai. Optimis dengan usaha segenap eleman masyarakat untuk memelihara kebersihan dan keasrian lingkungan,” kata Walikota usai mengikuti Rapat Kerja Nasional Adipura dan Rancangan Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Lingkungan Hidup 2015 “Menuju Indonesia Bersih Sampah 2020”, Selasa (14/10) di Gedung Birawa Hotel Bidakara Jakarta Selatan.
Rasa optimis Walikota berdasarkan hasil himbauan yang diberikan Dewan Pertimbangan Adipura saat berdiskusi dengan Walikota di sela coffee break semeja dengan Tim Dewan Pertimbangan Adipura. Antara lain Ketua Dewan Pertimbangan Adipura, Sarwono Kusuma Atmaja, dan anggota Dewan Pertimbangan Adipura seperti Sonny Keraf, Nabiel Makarim, Sri Jamaluddin dan Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup Drs. Rasio Rdiho Sani, M.Com, MPM. Disebutkan Walikota, Sarwono menyebut Kota Tegal masih memiliki kesempatan besar untuk memperoleh penghargaan Adipura. “Masih ada kesempatan besar yang bisa dicapai,” ungkap Walikota.
Salah satu kesempatan tersebut perlu adanya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan kota. Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal terus berupaya melakukan sosialisasi kepada mayarakat agar tetap menjaga kebersihan lingkungannya.
Kesadaran masyarakat terkikis karena pergeseran gaya kehidupan masyarakat sekarang yang seiring kemajuan masa. “Ini menjadi dasar himbauan dan gerakan moral, bahwa Allah SWT memberikan alam beserta isinya dan manusia yang harus memeliharanya,” ucap Walikota.
Senada dengan Walikota, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Tegal M. Rudy Herstyawan, ST, M.Si penghargaan adipura optimis bisa di raih Kota Tegal. Rudy mengatakan nilai adipura memang masih “nggandul” di Tempat Pembuangan Akhir (TPA), yang berbobot 11. Disebutkannya saat ini TPA masih sewa dan berakhir pada Oktober 2015.
Namun Pemkot Tegal terus berupaya menggenjot nilai adipura dengan bobot yang hampir sama dengan TPA, yaitu dengan mengoptimalkan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) sebagai fasilitas pengolahan sampah skala kota dan bank sampah. “Kalau bobot penilaian titik pantau lainnya sudah bagus,” ungkap Rudy.
Sekretaris Kementerian Lingkungan Hidup Drs. Rasio Rdiho Sani, M.Com, MPM saat membacakan sambutan Menteri LH Prof. Dr. Balthasar Kambuaya, MBA menyebut Program Adipura yang pada awalnya hanya menekankan pada aspek kebersihan semata, maka pada saat akan menuju pada liveable city yang memerlukan upaya pembangunan prasarana dan sarana serta membangun partisipasi masyarakat melalui semangat “Gerakan Indonesia Bersih” dan “Indonesia Bersih Sampah 2020”.
Oleh karena itu Rasio, mengajak semua komponen untuk mulai memantapkan komitmen dan memulai langkah nyata dalam pemanfaatan energi bersih dan melakukan pemilahan sampah dari sumbernya, karena pada hakekatnya setiap individu merupakan sumber penghasil sampah.
“Oleh karenanya aspek edukasi masyarakat sangatlah penting untuk menumbuhkan perilaku yang dahulu membuang sampah sekarang dengan membiasakan memilah, dan menghargai sampah, sesuai dengan amanah dari Undang-Undang No. 18 Tahun 2008,” ungkap Rasio.
Disebutkannya, upaya menanggulangi masalah sampah dan sanitasi memerlukan pendekatan yang terintegrasi, tidak hanya terkait penyediaan prasarana dan sarana fisik, namun juga adanya dukungan tata aturan (hukum), beroperasinya kelembagaan pengelola, ketersediaan pendanaan yang memadai dan yang paling penting - dukungan sosio-kultural, berupa perhatian dan kepedulian (awareness) masyarakat dan pimpinan pemerintah, provinsi dan kabupaten/kota.