Government Tegal City

The realization of the Prosperous Tegal and Dignity-Based Service Excellence

Map Tegal City

Government Tegal City
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Phone : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id

Rubah Bahasa

Menu
Menu
FaceBook  Twitter  Mixx.mn     

Dr Harto menjelaskan mengenai sejarah tanah di RT 07 dan RT 08 RW III Kelurahan Panggung kepada Walikota Tegal Hj Siti Masitha Soeparno dan jajarannya di Ruang Kerja Walikota Tegal, Kamis (25/9) kemarinSejarahwan Universitas Indonesia (UI), Dr. Harto Yuwono, M.HUM, menyebut diskusi terbuka untuk dilakukan penjelasan publik lebih baik dilaksanakan. Hal ini untuk menjelaskan kepada warga RT 07 dan RT 08 RW III Kelurahan Panggung untuk mencari solusi sengketa tanah antara warga dengan PT Kereta Api Indonesia (KAI).

“Ini bertolak dari ketidaktahuan ya, lebih baik dilakukan diskusi terbuka untuk diberikan penjelasan publik. Mungkin mereka tidak mengerti, tapi kalaupun ada prediksi itu minimal kita bisa eliminir. Kalau ternyata, nggak loh, anda sebetulnya statusnya begini loh, tanah anda ini loh dan statusnya begini. Nah kalau mereka ternyata tidak tahu ya sudah berhenti, tapi kalau ternyata mereka ada maksud lain nah minimal kita eliminir, jadi penyelesian seminim mungkin menimbulkan korban,” ungkap Dr. Harto usai menjelaskan mengenai sejarah tanah di RT 07 dan RT 08 RW III Kelurahan Panggung kepada Walikota Tegal Hj. Siti Masitha Soeparno dan jajarannya di Ruang Kerja Walikota Tegal, Kamis (25/9) kemarin.

Dr. Harto hadir bersama Edi Sukmoro Direktur Aset Tanah dan Bangunan PT KAI, Wawan Aryanto KADAOP IV Semarang, Sudibyo Vice President Non Rail Way Asset Central of Java, Eman Sulaiman Manager Aset DAOP IV Semarang dan AKBP Tukiran Advisor Security Asset PT KAI. Dr. Harto datang untuk menjelaskan mengenai sejarah status tanah milik PT KAI khususnya di Kelurahan Panggung yang kini menjadi sengketa. Ia mengatakan dalam posisi netral, tidak memihak PT KAI maupun warga, karena penelitian dilakukan dengan dibiayai dari UI dan dilakukan jauh hari sebelum ada sengketa.

Sementara status tanah eigendom, bukan tidak bisa dikonversi, tetapi tidak tercantum didalam Kepres No. 35 Tahun 1979 cek tanah BUMN. Ada satu pasal yang menyebut BUMN hanya memiliki tiga jenis hak atas tanah yaitu hak guna usaha, Hak Guna Bangunan, dan hak Pakai.

Penjelasan Dr. Harto diawali dari berdirinya SCS tahun 1893 mendirikan kantor kereta api di Tegal yang nilai historisnya lebih tinggi dibandingkan dengan di Cirebon. Data lengkap, kepemilikan tanah mulai dari status hukum dari Kantor Arsip Nasional dan status tanah yang dimiliki oleh PT KAI didapat dari Pemerintah Belanda. Ada sekitar 17.000 sertifikat jalur cirebon sampai semarang, semarang sampai jogja, termasuk di Tegal.

Untuk tanah di Kelurahan Panggung, ada beberapa berkas yang terkapling-kapling di Desa Panggoeng dan Mejabung (Nama Panggung Waktu dulu). Dr. Harto juga menjelaskan mengenai sertifikat yang dibuat di kompleks Desa Panggoeng dan Mejabung, mengenai luas, batas-batas, dan harga pembelian tanah yang disertifikat yang dibuat di Pekalongan pada tanggal 30 Maart 1914 No. 66 (afschrift).

Dr. Harto mengatakan data lengkap dari status tanah dapat dari Belanda, dari wilayah Cirebon-Semarang, hasil penyelidikan jalur kereta Cirebon-Semarang, termasuk Kota Tegal.

“Harga tanah 300 itu berarti sudah terjadi proses dibeli oleh 752 meter persegi di desa panggung dibeli oleh PT SCS dan kemudian disertifikat sendiri, ada banyak sertifikat yang terpecah-pecah dan petanya ada. Ada salah satu contoh ada yang 4 ribu dan ada 3 ribu dan lain 26 sertifikat di Panggung luasnya mungkin lebih dari 10 hektar. Sudah tersertifikat sendiri-sendiri,” jelas Dr. Harto.

Semua ini menjadi milik SCS sampai tahun 1942 sampai jepang masuk dan diambil asetnya, tetapi menjadi milik militer Jepang, selama 3 tahun kemudian diserahkan ke DKA (Djawatan Kereta Api) pada 28 Oktober pada hari Kereta Api. SCS diambil alih semua ke DKA, tetapi prakteknya tidak, tetapi ada clash ada beberapa daerah yang diduduki oleh Belanda. Hanya Yogya dan Jawa Tengah. Desember tahun 1959, Perundingan Meja Bundar yang dibicarakan adalah aset-aset pemerintah yang kemudian diserahkan kepada Pemerintah Indonesia, adalah aset SCS saja.

Itu disebut sebagai bentuk nasionalisasi pertama, overnaming, pengalihan hak dan kewajibannya. Selain itu hutang-hutang SCS ditanggun pemerintah, tahun 1950 menteri peruhubungan waktu itu mengeluarkan SK aset-aset SCS dialirkan ke DKA. “Tahun 1949 kita sudah melakukan nasionalisasi pertama yang disebut overnaming,” kata Dr. Harto.

Tahun 1953, sebelum tahun 1958 termasuk jalur Tegal - Balapulang habis masa konsesinya dan pemerintah RI tidak memperpanjang, sehingga otomatis menjadi milik besitnaming, diselesaikan konsesinya di aset diambil tapi hutang tidak, diambil pemerintah. Karena ada nasionalisasi, semua aset milik pemerintah dan swasta menjadi milik negara.

“Melihat peraturan konversi, yang perlu dikonversi adalah hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai. Yang disuruh dikonversi itu milik umum dan individu itu perlu.” ungkap Harto. Tahun 1959, Sumarlin menteri Keuangan menguatkan. Kalau konveri dilakukan, maka masa pemerintah maksa pemerintah untuk konvensi.

Sementara untuk memperjelas hasil pertemuan dan paparan secara ilmiah mengenai status kepemilikan dan hukum tanah di Kelurahan Panggung akan dijelaskan dengan laporan tertulis dari DR. Harto.

Top