Government Tegal City

The realization of the Prosperous Tegal and Dignity-Based Service Excellence

Map Tegal City

Government Tegal City
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Phone : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id

Rubah Bahasa

Menu
Menu
FaceBook  Twitter  Mixx.mn     

Walikota Tegal Hj Siti Masitha Soeparno melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tegal, Kamis (25/9) pagiDemi mewujudkan pelayanan prima, Walikota Tegal Hj. Siti Masitha Soeparno melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Tegal, Kamis (25/9) pagi.

Sebelum pukul 07.00 WIB, Walikota telah tiba di Kantor PDAM di Jl. Hang Tuah Tegalsari Kota Tegal. Walikota yang didampingi Dewan Pengawas R. Suprianta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sugiyanto, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Tegal Markus Wahyu Priyono, Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan Cucuk Daryanto berkeliling melihat situasi dan kondisi di loket pelayanan rekening air PDAM, cek absensi direktur dan pegawai, ruang pelayanan, ruang administrasi, ruang direktur, ruang karyawan, ruang pencetakan rekening, ruang humas dan halaman depan, samping maupun depan Kantor PDAM dan mengecek kebersihan lingkungan kantor PDAM.

Usai apel pagi, Walikota memberi pengarahan kepada direktur dan seluruh karyawan PDAM di Aula PDAM. Kepada Direktur PDAM Kota Tegal Bambang Siregar, Walikota langsung memberikan arahan kepada Direktur, Dewan Pengawas dan para staf PDAM Kota Tegal. Banyak hal yang diminta Walikota untuk diperhatikan oleh Direktur, Dewan Pengawas dan para staf.

Kepada Direktur, Walikota memberikan arahan khusus. Antara lain Direktur diminta menjadi teladan baik bagi bawahannya. Baik disiplin dan kinerja dalam melaksanakan tugas. Kemudian harus mampu berkoordinasi ke segenap SKPD/Lembaga terkait, memberi perintah kepada staf serta melaporkan tentang PDAM kepada Walikota Tegal melalui Dewan Pengawas agar program dan kegiatan yang direncanakan dapat berjalan sesuai dengan rencana.

Direktur juga harus bisa mengoptimalkan semua sumber daya yang ada khususnya terhadap personil dan diberikan target-target kinerja yang jelas, agar dapat dievaluasi kinerja personil.

Selain itu, Direktur harus mampu mempertanggungjawabkan kinerja perusahaan berdasarkan target-target yang ditetapkan dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP).

“Jika kita memperhatikan laporan pertanggungjawaban (LKP) Direktur PDAM Tahun 2013 dan laporan Triwulan sampai dengan semester 2 Tahun 2014 maka target yang ditetapkan dalam RKP sebagian besar tidak tercapai baik produksi air, pendapatan maupun keuntungan,” ungkap Walikota.

Disebutkan Walikota, PDAM adalah perusahaan murni milik Pemkot Tegal sehingga Walikota mengharapkan perusahaan dapat dikelola secara profesional. “Sesuai dengan instruksi saya maka pelayanan prima merupakan target utama yang harus dicapai baik dari aspek air maupun non air,” pinta Walikota.

Sedangkan mengenai pengambilan kebijakan, Walikota melarang Direktur mengambil kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan dan menghindari KKN, baik dengan dewan pengawas, karyawan maupun dengan pihak lain.

“Jika saudara tidak melaksanakan hal-hal tersebut diatas dan terbukti tidak bisa melaksanakan tugas sesuai dengan target yang telah ditentukan maka saya akan mengambil kebijakan yang tegas demi menyelamatkan perusahaan,” sebut Walikota.

Selain kepada Direktur, Walikota juga meminta kepada Dewan Pengawas harus dapat bekerja sesuai dengan Perda No. 4 Tahun 2011 tentang PDAM, yaitu melaksanakan pengawasan, pengendalian dan pembinaan terhadap pengelolaan dan pelayanan PDAM. Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh Walikota untuk mewakili Pemkot Tegal dalam melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pengelolaan PDAM. “Sehingga saudara harus dapat bekerja secara efektif dan efisien, melaporkan kondisi PDAM secara aktual, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan guna bahan pengambila kebijakan oleh Walikota,” pinta Walikota.

Sedangkan untuk para staf, Walikota meminya staf untuk dapat melaksanakan pekerjaan dengan sebaik-baiknya dan melaporkan kepada atasan langsung sehingga permasalahan dapat diselesaikan secara berjenjang. “Staf dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan perusahaan,” jelas Walikota.

Pada akhir pengarahan, berdasarkan kinerja PDAM saat ini, Walikota juga memerintahkan Dewan Pengawas agar melaporkan kinerja Direktur PDAM Kota Tegal berdasarkan Pakta Integritas selama dua tahun masa jabatannya.

Top