Government Tegal City

The realization of the Prosperous Tegal and Dignity-Based Service Excellence

Map Tegal City

Government Tegal City
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Phone : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id

Rubah Bahasa

Menu
Menu
FaceBook  Twitter  Mixx.mn     

Walikota Tegal Hj Siti Masitha Soeparno dan jajarannya Ketua RT 07 RW III yang juga menjadi koordinator warga di RT 07 dan RT 08 RW III Kelurahan Panggung saat berdialog di Ruang Kerja Walikota Tegal, Kamis (25/09) soreSurat Keterangan Tanah (SKT) tidak dapat dikeluarkan oleh Lurah Panggung sepanjang tanah masih dalam silang sengketa. SKT dapat dikeluarkan menunggu sampai status kepemilikan tanah itu jelas.

SKT tersebut diminta warga RT 07 dan RT 08 RW III Kelurahan Panggung sebagai syarat mengajukan kepemilikan hak Ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar dapat memiliki tanah yang saat ini sedang sengketa dengan PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI). Warga mengklaim tanah tersebut adalah tanah eigendom/tanah negara bebas hak barat dan dapat dimiliki warga karena telah menghuni lebih dari 30 tahun. PT. KAI pun mengaku memiliki hak atas tanah di belakang gedung Birao dan akan digunakan untuk cagar budaya.

“Harapan warga untuk bisa memiliki tanah tersebut,” ungkap Agus, Ketua RT 07 RW III yang juga menjadi koordinator warga di RT 07 dan RT 08 RW III Kelurahan Panggung saat berdialog dengan Walikota Tegal Hj. Siti Masitha Soeparno dan jajarannya di Ruang Kerja Walikota Tegal, Kamis (25/09) sore. Hadir dalam dialog tersebut Plt. Sekda Kota Tegal Dyah Kemala Sintha, SH. dan jajaran SKPD terkait di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal.

Dialog ini merupakan dialog dengan warga yang kedua setelah Walikota datang langsung ke wilayah RT 07 dan RT 08 RW III Panggung. Namun warga menyampaikan aspirasi agar Walikota memberi rekomendasi SKT kepada warga dengan turun ke jalan pada Senin (22/09) lalu.

Menanggapi hal tersebut Walikota mengatakan dari aspek kemanusiaan Walikota dan jajaran Pemkot Tegal sangat mengerti apa yang menjadi harapan warga. Tetapi langkah yang dilakukan harus benar sesuai aturan karena Indonesia adalah ini negara hukum. “Kita telaah, mediasi, tetapi sesuai mekanisme, tidak melanggar. Kami disini membantu dan berkewajiban memberi pengertian mengenai konsekuensi yang dihadapi. Inilah bentuk pertolongan kami. Jangan sampai kita langgar hukum dan lakukanlah dialog secara kondusif,” ungkap Walikota.

Walikota juga menyebut di seluruh Indonesia yang bisa keluarkan SKT adalah lurah dengan adanya permohonan. Tentu saja dalam prosesnya Lurah harus mengetahui tanah itu apa sedang sengketa, tanah adat atau tanah umum. Sementara menurut Surat Walikota No. 593/05599 tanggal 27 Desember 1999 Perihal Pengamanan Tanah Pemda Kota Tegal, disebutkan, rekomendasi Walikota dikeluarkan untuk mengamankan tanah miliki Pemda. Diluar pengamanan tanah Pemda, SKT Lurah tidak dengan rekomendasi Walikota.

“Yang bisa keluarkan SKT adalah Lurah. Walikota harus berikan rekomendasi SKT, itu tidak benar. Walikota memberi rekomendasi bagi tanah Pemda yang tujuannya untuk pengamanan aset. Kembali lagi kepada Lurah, kalau Lurah mau berhadapan dengan hukum silakan saja,” ungkap Walikota.

Sementara Lurah Panggung, Samoga, mengatakan tidak bisa memberi rekomendasi karena terkendala dengan adanya persengketan atas tanah tersebut. “Tidak bisa rekomendasi, terkendala dengan adanya sengketa. Rekomendasi setelah tanah persengketaan dengan warga kelar, jelas tanah milik siapa,” ungkap Samoga.

Top