![]()
Government Tegal City
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Phone : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id
Rubah Bahasa
Razia yang dilaksanakan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi dibantu Polres Tegal Kota dan Satpol PP, Kamis (25/9) menjaring 29 Penyandang Masalah Sosial (PMS). Razia tersebut dibagi menjadi dua kelompok, kelompok pertama menyisir bagian timur Kota Tegal dan kelompok dua menyisir bagian barat kota Tegal.
Sebagian besar PMS yang beroperasi di Kota Tegal merupakan orang luar kota seperti Kabupaten Tegal, Pemalang, Brebes dan ada pula yang dari Jawa Timur dan Jakarta , dari hasil razia itu diamankan anak-anak punk yang berasal dari Semarang. Dari 29 PMS yang terjaring razia tersebut 6 diantaranya berasal dari kota Tegal.
Kepala Bidang Rehabilitasi dan Bantuan Sosial, Abdan Harimurti mengatakan, dari hasil razia yang dilaksanakan rutin oleh Disosnakertrans ini merupakan salah satu gambaran bahwa wilayah kota Tegal masih menjadi daya tarik bagi PMS.
Menanggapi masalah tersebut, menurutnya penanganan untuk PMS tidak bisa dilakukan dengan cara yang kaku, ada beberapa dari PMS yang secara hukum tidak bisa di kenakan sanksi. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan sosial dengan pembinaan-pembinaandan didasarkan pada kemanusiaan.
Abdan menyampaikan, dari beberapa PMS yang terjaring razia khusus untuk yang masih berusia produktif akan di bawa ke Panti Rehabilitasi Samekto Kerti Comal, Pemalang, sedangkan yang lansia di bawa ke panti Purboyono Kab. Brebes. Sedangkan untuk warga Kota Tegal dan Sekitarnya dan masih memiliki keluarga akan di kembalikan ke keluarganya. Abdan menambahkan sebelum melaksanakan razia pihaknya sudah bekoordinasi dengan panti rehabilitasi tersebut, Ia juga menyampaikan razia ini akan tetap di lakukan secara rutin guna menekan jumlah PMS yang berada di Kota Tegal (tomi)