Government Tegal City

The realization of the Prosperous Tegal and Dignity-Based Service Excellence

Map Tegal City

Government Tegal City
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Phone : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id

Rubah Bahasa

Menu
Menu
FaceBook  Twitter  Mixx.mn     

Berdasarkan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 850/5443 tanggal 22 mei 2014 perihal Pengaturan Cuti Tahunan Keperluan Nyadran dan Penetapan Jam Kerja PNS Bulan Ramadhan 1435 H/ Puasa Tahun 2014, dengan ini biberitahukan hal-hal sebagai berikut :

 

1. Kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal diberikan kesempatan mengambil Cuti Tahunan   untuk keperluan nyadran, selama 2 (dua) hari, dengan ketentuan :

a. Cuti Tahunan untuk nyadran dibagi 3 (tiga) kelompok :

Kelompok I : Tanggal 19 dan 20 Juni 2014
Kelompok II : Tanggal 23 dan 24 Juni 2014
Kelompok III : Tanggal 25 dan 26 Juni 2014

b. Bagi yang hak cuti tahunan sudah habis, tidak diperkenankan untuk mengambil cuti mengingat cuti nyadran mengurangi jumlah cuti tahunan.

c. Sehubungan hal tersebut, agar para Pimpinan SKPD Mengatur pelaksanaan cuti dimaksud dengan mempertimbangkan kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan publik sebaik-baiknya.

d. Pengambilan Cuti untuk Pegawai Negeri Sipil yang menjabat sebagai Pimpinan SKPD harus mengajukan ijin cuti kepada Walikota dengan Tembusan kepada Badan Kepegawaian Daerah Kota Tegal.

e. Untuk Staf, kebijakan pengambilan cuti diserahkan kepada masing-masing Pimpinan SKPD dan tembusan Kepada Badan Kepegawaian Daerah Kota Tegal.

2. Pelaksanaan Jam kerja selama bulan Ramadhan/Puasa :

a. SKPD yang melaksanakan 5 (lima) hari Kerja :

Hari Senin s/d Rabu : Jam 08:00 s/d 15:30 WIB
Hari kamis : Jam 08:00 s/d 15:00 WIB
Hari Jum'at : Jam 08:00 s/d 11:00 WIB

b. SKPD yang melaksanakan 6 (Enam) hari Kerja :

Hari Senin s/d Kamis : Jam 08:00 s/d 14:00 WIB
Hari Jum'at : Jam 08:00 s/d 11:00 WIB
Hari Sabtu : Jam 08:00 s/d 13:30 WIB

3. Kepada Pimpinan SKPD supaya dapat menjaga suasana kerja di lingkungan masing-masing khususnya pada bulan Ramadhan/Puasa.

4. SKPD tetap melaksanakan apel pagi.

5. Untuk hari Jum'at senam kesegaran jasmani ditiadakan dan memakai pakaian batik.

Demikian untuk menjadikan maklum dan atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Top