Government Tegal City

The realization of the Prosperous Tegal and Dignity-Based Service Excellence

Map Tegal City

Government Tegal City
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Phone : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id

Rubah Bahasa

Menu
Menu
FaceBook  Twitter  Mixx.mn     

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal memberikan keterangan Pers terkait UpalUang Palsu (Upal) yang merugikan dan meresahkan masyarakat, sampai saat ini masih saja beredar. Kondisi ini membuat aparat berwajib dan unsur terkait termasuk Bank Indonesia terus berupaya memberantas peredaran upal. Tidak hanya pengedar upal saja tetapi hingga ke akar-akarnya yakni produsen uang palsu. Demikian disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Bandoe Widiarto saat Pers Conference di Ruang Rapat Bank Indonesia Rabu (25/6).

Dari data temuan upal setiap tahunnya memiliki trend yang naik turun. Tetapi bagaimanapun itu, harus tetap diberantas. Hingga Mei 2014 saja tercatat sebanyak 1.077 lembar uang palsu yang beredar di wilayah kerja Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal. Terdiri dari pecahan Rp 100 ribu sebanyak 718 lembar, 50 ribu 310 lembar, 20 ribu 12 lembar, 10 ribu 26 lembar dan 5 ribu sebanyak 11 lembar.

Dijelaskan Bandoe, temuan tersebut selain dari hasil penangkapan oleh aparat berwajib, juga temuan dari masyarakat maupun perbankan. Biasanya dijumpai laporan dari bank maupun masyarakat yang datang langsung ke Bank Indonesia karena meragukan keaslian uang dari nasabah atau pembeli. Keraguan ini diteruskan ke Bank Indonesia untuk dilakukan pengecekan atau pemeriksaan karakteristik uang tersebut.

Uang palsu saat ini cenderung menggunakan teknik printing. Secara umum, jika dilihat dengan seksama akan nampak perbedaan yang mencolok antara uang palsu dan asli. Upal biasanya teknik cetak dari sisi warna tidak setajam uang asli, terkadang dijumpai gambar cetakan yang tidak pas. Bandoe menghimbau kepada masyarakat senantiasa cermat ketika menerima lembaran uang kertas. Apabila ragu, bisa segera datang ke Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal.

Terkait dengan adanya pemberitaan dan selebaran yang menyatakan akan dikeluarkannya uang emisi baru dengan nama uang NKRI, Bandoe menegaskan untuk tidak mudah percaya. Sebab, jika memang akan ada uang baru dikeluarkan secara prosedural mengacu perundang-undangan yang berlaku. Sebab, gambar, tulisan, angka dan yang tercantum pada lembaran uang harus sesuai dengan undang-undang.

Top