![]()
Government Tegal City
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Phone : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id
Rubah Bahasa
Sebagai upaya nyata memberantas penyakit masyarakat salah satunya tindak asusila, tak henti-hentinya Satpol PP Kota Tegal menggelar razia dan operasi. Tidak hanya dimalam hari disejumlah hotel kelas melati dan lesehan-lesehan, namun juga saat siang hari personil Satpol PP menyisir tempat kost yang ada di kota Tegal yang disinyalir disalahgunakan.
Kepala Kantor Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan monitoring ke tempat-tempat kost saat ini tengah digencarkan. Hal ini karena banyak yang disalahgunakan. Untuk monitoring yang dilaksanakan Selasa (24/6) dengan menerjunkan beberapa personil menyisir salah satu tempat kost di jalan Kenanga Kota Tegal, mendapati 6 pasangan muda-mudi tanpa ikatan hubungan yang sah dan jelas.
Kebanyakan mereka bekerja swasta maupun pengangguran. Ke enam pasangan tersebut terpaksa dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Meski tidak dipergoki tengah melakukan tindak asusila, namun pasangan-pasangan tersebut tetap dibawa. Menurut Hartoto, pihaknya juga telah meminta pemilik kost untuk hadir namun ternyata bukan warga asli Tegal dan tinggal di luar kota.
Saat ini sanksi yang diberikan sebatas teguran dan pembinaan serta pernyataan tertulis. Ke enam pasangan dapat kembali ke rumahnya dengan catatan orang tuanya datang ke Kantor Satpol PP Kota Tegal. Sementara untuk pemilik kost seharusnya menyediakan ruang tamu semacam lobi untuk para tamu kost, bukan malah mempersilahkan lawan jenis berada di dalam kamar. Jika memang tetap membandel menyediakan tempat kost yang disinyalir sebagai tempat mesum maka Satpol PP dengan instansi terkait akan mencabut ijinnya.