Government Tegal City

The realization of the Prosperous Tegal and Dignity-Based Service Excellence

Map Tegal City

Government Tegal City
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Phone : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id

Rubah Bahasa

Menu
Menu
FaceBook  Twitter  Mixx.mn     

Kedua tersangka yang berkomplot mencuri sepeda motorSiapa yang menyangka, setelah lama menjadi sahabat Sofiyatun (40) warga jalan AR Hakim No 13 RT 1 RW 3 Kelurahan Mangkukusuman Kota Tegal tega menipu temannya Sri Tuti warga Desa Pagongan RT 6 RW 2 Kabupaten. Hasil tipuannya tak tanggung-tanggung sebuah sepeda motor Honda Vario CBS bernomor Polisi G 2907 MF. Namun belum sampai menikmati hasil tipuannya Sofiyatun tertangkap Sat Reskrim Polres Tegal Kota.

Kapolresta Tegal, AKBP Darmawan Sunarko melalui Kasat Reskrim, AKP Ismanto Y menjelaskan berawal menjadi sahabat, lantaran terlilit kebutuhan ekonomi dan ada kesempatan tersangka tega menipu temannya. Kejadian penipuan yang mengarah pada pencurian kendaraan bermotor ini tepatnya pada Senin, 12 Mei 2014 di lahan parkir lantai dasar Pasar Pagi.

Sebelum mengeksekusi sepeda motor korban, awalnya tersangka berpura-pura meminjam motor korban dua hari sebelum kejadian. Saat meminjam motor korban, tersangka terlebih dahulu menduplikat kunci motor tersebut. Tersangka juga dibantu salah seorang temannya yakni Purnomo alias Ipung (33) warga jalan Supriyadi Desa Trayeman Kabupaten Tegal. Setelah menduplikat kunci, tersangka mengajak korban pergi berbelanja di Pasar Pagi. Tanpa diketahui dan kecurigaan korban, tersangka meminta STNK motornya ditaruh pada jok motor. Ketika asik berbelanja, tersangka kedua mengeksekusi motor tersebut dengan aman dan lancar meski tidak membawa karcis parkir namun masih bisa menunjukkan STNK karena sudah ada di jok motor.

Disampaikan Ismanto, penangkapan tersangka berawal dari kecurigaan korban dan hasil investigasi. Sofiyatun ditangkap di wilayah Randugunting dan Ipung ditangkap di depan RS Mitra Siaga Ex Texin. Kedua tersangka diancam hukuman sesuai pasal 363 KUHP dan siap menjalani hukumannya dibalik jeruji. Kasat Reskrim menghimbau kepada warga senantiasa waspada dan jangan mudah percaya, sebab tindak kejahatan juga bukan karena niat karena juga ada kesempatan.

Top