Pemerintah Kota Tegal

Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi

Peta Kota TegalSelayang pandang

Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id

Change Language

Menu
FaceBook  Twitter  Mixx.mn     

KOTA TEGAL - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tegal melaksanakan pemantauan pelaksanaan pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal di enam Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Tegal, Rabu (27/11/2024). Dalam giat tersebut juga turut mendampingi Ketua Desk Pilkada yang juga sekaligus Pj. Sekretaris Daerah Kota Tegal, Sartono Eko Saputro beserta jajarannya, Ketua KPU dan Ketua Bawaslu Kota Tegal.

Keenam TPS yang menjadi lokasi pemantauan yaitu TPS 901 Khusus Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Tegal dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 192 orang, TPS 20 Kelurahan Kraton Kecamatan Tegal Barat dengan jumlah DPT sebanyak 553 orang. Selanjutnya adalah TPS 04 Kelurahan Mangkukusuman (SMPN 10 Kota Tegal), Kecamatan Tegal Timur dengan jumlah DPT sebanyak 552 orang + Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 1 orang.

Berikutnya TPS 04 Kelurahan Mintaragen, Kecamatan Tegal Timur dengan jumlah DPT sebanyak 539 orang + DPTb 4 orang kemudian TPS 09 Kelurahan Debong Tengah, Kecamatan Tegal Selatan dengan jumlah DPT sebanyak 592 orang dan TPS 03 Kelurahan Krandon Kecamatan Margadana dengan jumlah DPT sebanyak 556 orang.

Usai melakukan pemantauan di TPS 901 Khusus Lapas, kepada awak media Pj. Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono menyampaikan bahwa pelaksanaan pemungutan suara sudah berjalan sesuai dengan ketentuan dan dari hasil komunikasi dengan para penyelenggara, KPPS dan juga pengawas TPS pelaksanaan pemungutan suara sudah berjalan dengan lancar.

Pj. Wali Kota menyebut ada 192 DPT yang menggunakan hak pilihnya dan 80 orang diantaranya menggunakan hak pilihnya untuk pemilihan Wali Kota untuk TPS Khusus Lapas. "Ini menunjukan bahwa siapapun warga negara itu ketika mereka secara undang-undang mendapatkan hak untuk memilih walaupun sekarang memiliki keterbatasan karena sedang menjalani pembinaan kemasyarakatan mereka tetap diberi perhatian oleh pemerintah dengan diberikan hak untuk memilih dan TPS Khusus ini menunjukkan salah satu bentuk perhatian dalam konteks pesta demokrasi di mana kita mengembangkan ini sebagai salah satu bagian untuk mensukseskan pembangunan bangsa," pungkas Agus Dwi Sulistyantono.(*)

Top