Pemerintah Kota Tegal

Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi

Peta Kota TegalSelayang pandang

Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id

Change Language

Menu
FaceBook  Twitter  Mixx.mn     

KOTA TEGAL – Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono mendorong Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membangun budaya kerja anti korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal sebagai bentuk upaya pencegahan praktik korupsi. “Budaya ini harus dimulai dari diri kita masing-masing dan ditularkan kepada seluruh aparatur pemerintah serta masyarakat. Dengan demikian, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” kata Agus Dwi Sulistyantono dalam sambutannya sekaligus membuka acara Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Tahun 2024 yang berlangsung di Gedung Adipura Komplek Balai Kota Tegal, Rabu (20/11/2024) pagi.

Disampaikan Pj. Wali Kota bahwa salah satu alat yang digunakan untuk menilai efektivitas upaya pencegahan korupsi adalah Survey Penilaian Integritas (SPI). “SPI ini merupakan skor yang menunjukkan persepsi baik pihak internal maupun eksternal instansi terkait dengan pelaksanaan pencegahan korupsi yang telah dilaksanakan,” jelas Agus Dwi.

Menurut Agus Dwi survey tersebut menjadi sangat penting untuk mengukur tingkat resiko korupsi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah daerah sehingga dapat memetakan risiko tersebut dan melakukan upaya-upaya pencegahan yang lebih efektif.

Lebih lanjut Agus Dwi mengatakan bahwa selain SPI ada juga Center For Prevention (MCP) untuk mengukur upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Pada tahun 2024, fokus area pencegahan korupsi mencakup area perencanaan, area penganggaran, area pengadaan barang dan jasa, area pelayanan publik, area pengawasam APIP, area manajemen ASN, area pengelolaan barang milik daerah (BMD) dan area optimalisasi pajak daerah.

Pj. Wali Kota Tegal berharap melalui Larwasda dapat meningkatkan komitmen dan kerjasama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. “Mari kita jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi di Kota Tegal dan memberikan layanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu Plt. Sekretaris Inspektorat Daerah Kota Tegal, Tanti Rahayu dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan diselenggarakannya Larwasda yaitu untuk menyampaikan informasi hasil pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Pengawas Eksternal serta untuk menyamakan pemahaman dan komitmen mengenai tujuan dan sasaran pemerintahan yang bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Untuk peserta Larwasda kali ini kurang lebih sebanyak 136 orang terdiri pejabat Eselon II sebanyak 27 orang, Kepala Bagian, Camat dan Kalak BPBD sebanyak 13 orang, kelurahan 27 orang, Kepala SMP Negeri sebanyak 19 orang, Kepala UPTD Puseksmas dan BP4 sebanyak 9 orang, Kepala BUMD 3 orang dan Perwakilan Inspektorat Kabupaten Pemalang, Kabupaten Tegal dan Kabupaten Brebes 3 orang,” ujar Tanti.

Dalam kesempatan itu Tanti juga memaparkan Kinerja Inspektorat Daerah Kota Tegal pada tahun 2023. Untuk Indeks Reformasi Birokrasi (RB) pada tahun 2023 memperoleh nilai 73,63 mengalami peningkatan dari tahun 2022 yang sebelumnya sebesar 67,73. Kemudian untuk nilai Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) memperoleh nilai 68,11 mengalami peningkatan dari tahun 2022 yang sebelumnya sebesar 67,63. Selanjutnya untuk Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memperoleh nilai 3,07.

Kemudian untuk Opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kota Tegal sudah meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak enam kali. Selanjutnya untuk MCP KPK memperoleh nilai 89. Kemudaian untuk SPI KPK memperoleh nilai 74,76. Kemudian untuk Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) memperoleh nilai 3,092 dan untuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sudah mencapai 100 persen.

Dalam giat tersebut juga dilaksanakan pengukuhan Komunitas Penyuluh Anti Korupsi (Kompak) Kota Tegal masa bakti tahun 2024-2025 oleh Pj. Wali Kota Tegal berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tegal Nomor 700/095/2024 tanggal 3 November 2024 tentang Komunitas Penyuluh Anti Korupsi Kota Tegal masa bakti tahuun 2024-2025.

Pengukuhan dilaksanakan secara simbolis dengan mengenakan rompi Kompak oleh Pj. Wali Kota Tegal sebagai Penasihat Kompak Kota Tegal kepada Ketua Kompak, Dra. Rosa Herawati, M.Pd (pendidik), yang kemudian diikuti oleh tiga orang pengurus dan enam anggota Kompak yang berasal dari ASN Pemkot Tegal dan masyarakat Kota Tegal.

Selain itu, dalam pelaksanaan Larwasda tahun 2024, juga disampaikan paparan materi oleh dua narasumber yaitu dari BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah, Argo Waskito, S.E., MAAC, AK, CA, CSFA, CertDA, ACPA dan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Sumarijono, S.E., M.Si.(*)

Top