Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi
Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id
Change Language
KOTA TEGAL - Pemerintah Kota Tegal lakukan rapat penyusunan draft Nota Kesepakatan guna jalin kerjasama dengan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (RRI) Purwokerto, yang berlangsung di Commad Room Diskominfo Kota Tegal, Selasa (15/10).
Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Tegal, Mohammad Suharto, Kepala RRI Purwokerto, Siti Saraswulan, Bagian Hukum Setda Kota Tegal, Bagian Prokompim Setda Kota Tegal, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tegal.
Suharto menjelaskan, bahwa kerjasama ini terkait dengan Publikasi Pembangunan dan Peningkatan Sumber Daya Manusia, ia juga berharap kedepannya diantara dua belah pihak bisa saling menguntungkan, terlebih terkait dengan publikasi Pemerintah Kota.
“Sesuai dengan Permendagri No. 22 Tahun 2020 maka dari itu kita mengadakan Nota Kesepakatan, tadi sudah dibahas bersama, akan tetapi nanti akan lebih didetailkan dengan rencana kerja antara dua belah pihak.” Tambah Suharto.
Di kesempatan yang sama, Kepala RRI Purwokerto menjelaskan bahwa Rencana Kerjasama ini juga mencangkup beberapa kegiatan-kegiatan yang bisa dikolaborasikan antara LPP RRI dengan Pemerintah Kota Tegal, ia juga mengajak masyarakat agar tetap mendengarkan radio, karena banyak juga informasi yang bisa didapat, terlebih di era sekarang sudah ada radio digital.
“Harapannya, terwujud kesepakatan sehingga apa-apa yang bisa dipublikasikan atau diinformasikan bisa sampai kepada masyarakat, RRI sebagai wadah akan menfasilitasi sepenuhnya untuk Pemerintah Kota Tegal, dan mudah-mudahan kesempatan ini bisa dimaksimalkan sepenuhnya dan ini merupakan kepentingan kita bersama antara RRI dan Pemkot Tegal, khususnya kepada Masyarakat Jawa Tengah.” Tegas Siti Saraswulan.(*)