Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi
Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id
Change Language
TEGAL - Adanya perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2023, ada beberapa hal yang berubah terkait dengan kampanye Pemilu. Karenanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal mengadakan Sosialisasi Regulasi Kampanye pada Pemilu Tahun 2024 di Northbeach, Rabu (6/12/2023).
Sosialisasi dihadiri peserta dari akademisi, seperti Direktur Politeknik yang ada di Kota Tegal, Ketua STIMIk YMI, Direktur Radio yang ada di Kota Tegal, Ketua Organisasi Mahasiswa, dan wartawan.
Ketua KPU Kota Tegal Elvy Yuniarni mengatakan, sosialisasi terkait dengan perubahan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2023 perlu disampaikan. Mengingat adanya perubahan yakni pada tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah yang sekarang boleh dijadikan tempat kampanye, dengan aturan-aturan tertentu.
Termasuk kampanye yang dilakukan calon bisa dilakukan di media massa, media elektronik baik televisi maupun radio. Oleh karena itu, peserta yang mengikuti sosialisasi diharapkan bisa mengikuti dengan baik, sehingga terkait perubahan regulasi tersebut dapat disampaikan kepada masyarakat agar tidak ada miss komunikasi.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tegal Thomas Budiono, ada perubahan terkait aturan kampanye. PKPU sebelumnya yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023, berganti menjadi PKPU Nomor 20 Tahun 2023. Poin yang sangat mencolok pada PKPU terbaru terkait kampanye adalah pada lokasi atau tempat kampanye.
Di PKPU Nomor 20 Tahun 2023, untuk fasilitas atau tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah bisa menjadi tempat kampanye namun ada ketentuan yang mengatur. Untuk tempat pendidikan yang dimaksud adalah perguruan tinggi meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan akademi komunitas, dan tidak boleh untuk SMP, SMA, SMK ataupun SD.
Ketentuan untuk dapat menyelenggarakan di tempat pendidikan maupun fasilitas pemerintah diantaranya harus mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat dimaksud, seperti rektor, ketua pada sekolah tinggi, direktur pada politeknik, pimpinan tertinggi di tempat tersebut dan sejenisnya. Kemudian peserta kampanye yang hadir wajib tanpa atribut calon, seperti kaos, spanduk, banner, stiker atau atribut lainnya. Ketentuan lain adalah hanya diperbolehkan untuk pertemuan terbatas dan tatap muka, dan diharuskan dilaksanakan pada hari Sabtu dan Minggu saja.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Tegal Fauzan Hamid mengatakan, pada tahapan hingga pelaksanaan Pemilu 2024 peran Bawaslu adalah untuk pengawasan, pencegahan dan penindakan tahap kampanye. Namun Bawaslu akan lebih mengedepankan pencegahan.
Untuk strategi pengawasan dan pencegahan yang dilakukan yaitu pengawasan melekat pada setiap pelaksanaan kampanye, menyusun daftar inventarisasi masalah tahapan kampanye, menyampaikan surat himbauan kepada KPU dan peserta Pemilu, penyampaian saran perbaikan kepada KPU, pendirian posko aduan masyarakat, melakukan kerjasama dengan pihak terkait (Kepolisian, Kejaksaan, KASN, dll), mengoptimalkan pencegahan dan penegakkan penanganan pelanggaran serta penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Sementara melihat potensi kerawanan tahapan kampanye Pemilu, diantaranya kerawanan waktu kampanye, kerawanan pelaku kampanye, kerawanan materi kampanye, kerawanan metode kampanye, kerawanan penyelenggaraa Pemilu dalam pelaksanaan kampanye, kerawanan penyelenggara negara dalam pelaksanaan kampanye, kerawanan tahapan kampanye yang berimplikasi pada dugaan pelanggaran Pemilu 2024, kerawanan tahapan kampanye pasca putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023.
Acara sosialisasi menghadirkan narasumber dari KBO Sat Intel Polres Tegal Kota Ipda Rustanto menyampaikan materi tentang Menjaga Kamtibmas Menjelang Pemilu Serentak 2024, Ketua PWI Kota Tegal Meiwan Dani Ristanto menyampaikan materi Peran Media Dalam Menjaga Kondusifitas untuk Menyampaikan Pesan dan dari Kejaksaan Negeri Kota Tegal Teguh dengan materi tentang Proyeksi Ancaman Gangguan Hambatan dan Tantangan (AGHT) pada Pemilu 2024.