Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi
Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id
Change Language
SEMARANG - Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono hadiri Deklarasi Pemilu Damai Provinsi Jawa Tengah (Jateng) tahun 2024 di GOR Indoor Jatidiri Semarang, Minggu (26/11/2023) sore.
Acara yang di selenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tersebut dihadiri langsung Pj. Gubernur Jawa Tengah Komjen Purn. Nana Sudjana bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Jateng, OPD Provinsi Jateng, Instansi Vertikal, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jateng, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jateng, Ketua KPU Kab/Kota se Jawa Tengah, Bupati/Wali Kota se-Jawa Tengah, Kapolres se-Jawa Tengah, Dandim se-Jawa Tengah, Ketua Bawaslu Kab/ Kota se-Jawa Tengah, Kepala Badan Kesbangpol se-Jawa Tengah, Ketua Parpol Provinsi Jateng dan pemuka agama.
Acara yang dihadiri ±5.000 peserta tersebut terdiri dari unsur KPU, BAWASLU, Partai Politik, Organisasi Kemasyarakatan, BUMD Prov. Jateng dan OPD di Lingkungan Pemerintah Prov. Jateng.
Dalam pengarahannya Pj. Gubernur Jawa Tengah menyampaikan beberapa hal terkait dengan himbauan Pemilu damai dalam seluruh tahapan pelaksanaannya.
"Hari ini kami melaksanakan Deklarasi Pemilu Damai, ada beberapa point yang harus kita laksanakan sebagai komitmen bersama, pertama mewujudkan pelaksanaan pemilu damai yang berkualitas Luber dan Jurdil. Kedua mentaati seluruh peraturan-peraturan perundang yang berlaku, dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan dalam pelaksanaan tahapan pemilu dan ketiga terkait dengan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemilu damai, sejuk dan aman," ujar Pj. Gubernur Jawa Tengah.
Menjelang pelaksanaan tahapan kampanye pemilu Pj. Gubernur mengingatkan bahwa kita adalah satu bangsa, perbedaan dalam pilihan Pemilu jangan sampai merusak persaudaraan sebagai anak bangsa. Semangat kita melaksanakan pemilu tetap harus menjaga sila ketiga, menjaga persatuan dan kesatuan.
Deklarasi tersebut ditandai pembacaan ikrar damai dan penandatangan deklarasi pemilu damai oleh partai peserta pemilu dan Pj. Gubernur, Forkopimda Provinsi Jawa Tengah, KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.