Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi
Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id
Change Language
TEGAL - Sebagai upaya untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota Tegal menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Sabtu (18/11/2023) di Bahari Inn Tegal.
Plt Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Tegal Siswoyo dalam laporan kegiatannya mengatakan, digelarnya Rapat Koordinasi Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah ini dimaksudkan sebagai upaya sinkronisasi dan akselerasi para pemangku kepentingan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah di Kota Tegal.
Tujuannya agar terlaksanakanya sinkronisasi kebijakan pengelolaan pajak dan retribusi daerah, terlaksananya perumusan strategi dan program pengelolaan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terlaksananya sharing informasi terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah dan mendorong percepatan penerapan elektronifikasi pengelolaan pajak dan retribusi daerah khususnya retribusi daerah.
Kegiatan ini dihadiri oleh unsur, DPRD Kota Tegal, Bank Indonesia Tegal, Bank Jateng, UPPD Samsat Kota Tegal, OJK Tegal, Inspektur, TAPD, Tim P2DD, OPD Pendapatan, DPMPTSP dan Satpol PP. Untuk narasumber yang dihadirkan yaitu, dari Kementerian Dalam Negeri, R. An An Andri Hikmat, M.M. dari Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Marwadi.
Sambutan dan arahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal drg Agus Dwi Sulistyantono mengapresiasi Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD) Kota Tegal yang telah berupaya dalam mendorong inovasi, percepatan, dan perluasan Elektronifikasi Transaksi Pemda (ETP) dalam rangka mewujudkan efisiensi, efektivitas dan transparansi tata kelola keuangan.
Pihaknya juga sekaligus menyampaikan terima kasih kepada TAPD Kota Tegal yang turut berupaya melakukan sinkronisasi dan akselerasi optimalisasi pendapatan daerah terhadap perencanaan APBD di Kota Tegal.
Pemerintah Kota Tegal telah berkomitmen menyusun regulasi peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang merupakan penggabungan dari 7 (tujuh) peraturan daerah existing.
Sebagai upaya persiapan pelaksanaan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada tahun 2024, maka telah dilakukan percepatan penyiapan rancangan peraturan Wali Kota Tegal tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dengan dilaksanakannya desk penyusunan rancangan peraturan Wali Kota Tegal bersama 13 OPD pendapatan.
Menurut Sekda, upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan asli daerah juga memegang peranan penting dalam optimalisasi pendapatan asli daerah. dimana salah satunya adalah dengan melakukan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah.
Percepatan dan perluasan digitalisasi daerah memiliki dampak yang sangat penting dalam mendorong berbagai kemajuan dan transformasi positif dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. inisiatif ini tidak hanya sekedar mengadopsi teknologi digital, tetapi juga mengubah cara berpikir, berinteraksi dan berinovasi dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Sehingga percepatan dan perluasan digitalisasi daerah bukan hanya sekedar implementasi teknologi, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang dalam pembangunan berkelanjutan dan pemerataan kesempatan bagi masyarakat.
Untuk mendorong pencapaian nilai Kota Tegal terhadap pelaksanaan P2DD, maka perlu dilakukan peningkatan kualitas kegiatan di aspek proses, yaitu melaksanakan rapat koordinasi TP2DD secara intens melalui High Level Meeting (HLM), capacity building guna peningkatan pemahaman anggota TP2DD untuk mendukung pengembangan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah, dan peningkatan literasi masyarakat untuk mendorong peningkatan literasi masyarakat dan pelaku usaha untuk memanfaatkan kanal digital Pemerintah Daerah.