Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi
Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id
Change Language
TEGAL - Pemerintah Kota Tegal berhasil meraih nilai 95,30 pada tahapan penilaian Kuesioner Penilaian Mandiri atau Self Assessment Questionnare (SAQ) dalam rangka Penilaian Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Badan Publik oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah. Oleh karenanya, Pemerintah Kota Tegal mendapat kesempatan untuk menerima kunjungan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos, beserta Tim Penilai Pemeringkatan Badan Publik di Command Room Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tegal, Selasa (31/10/2023).
Sekretaris Daerah Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Tegal, Ilham Prasetyo, S.Sos., M.Si, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tegal, Drs. Markus Wahyu Priyono, dan Seluruh PPID Pelaksana turut hadir dalam rangkaian kegiatan Pemeringkatan Badan Publik tersebut.
Disampaikan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti, S.Sos, visitasi dan verifikasi ini selain untuk mendengarkan paparan dari Sekretaris Daerah Kota Tegal selaku Atasan PPID Kota Tegal, Tim Penilai juga memeriksa dokumen-dokumen baik yang ada di website maupun dalam bentuk hardcopy sesuai dengan isi Self Assessment Questionnare (SAQ) yang telah dikirim Pemkot Tegal ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.
Hal tersebut dilakukan untuk menilai pelaksanaan dan kepatuhan Badan Publik dalam melaksanakan layanan keterbukaan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan penilaian yang sudah dilakukan, Pemerintah Kota Tegal memperoleh nilai 98. Dengan batas minimal nilai 80, Pemerintah Kota Tegal berhak mengikuti tahap selanjutnya yakni Uji Publik.
Sementara sambutan Sekretaris Daerah Kota Tegal drg Agus Dwi menyadari bahwa masih ada beberapa kekurangan dalam penilaian kali ini dan akan berusaha memperbaiki di tahap selanjutnya.
Dirinya juga mengucapkan terimakasih secara pribadi kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah yang telah melakukan visitasi. Sebelumnya, Pemerintah Kota Tegal telah menyelesaikan penilaian tahap pertama (media sosial) dan tahap kedua (Self Assessment Questionnare/SAQ).