Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi
Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id
Change Language
TEGAL - Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Tegal melalui Bidang Pariwisata, Kamis (14/9/2023) melakukan penertiban warung dan lapak yang berada di Pantai Kodok atau yang lebih dikenal Pulo Kodok.
Kepala Disporapar bersama Kabid Pariwisata dan pengamanan dari TNI/Polri, Satpol PP Kota Tegal serta unsur terkait memberikan pengarahan, serta membongkar dan memindahkan warung dan lapak yang lokasinya terlalu dekat dengan bibir pantai.
Kepala Disporapar Kota Tegal melalui Kabid Pariwisata Dian Eka Kusumawardhani menjelaskan, penertiban dan penataan berfokus pada penetapan batas mundur warung dari bibir pantai minimal 25 meter. Hal tersebut sudah diwacanakan sejak tahun lalu, mengingat wilayah pantai di Kota Tegal kerap terkena rob.
Sehingga diharapkan dengan penertiban tersebut meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti lapak atau warung roboh karena rob, dihantam ombak dan sebagainya. "Semata-mata kami hanya ingin melakukan penataan, agar pemilik warung maupun lapak bisa tetap berjualan dengan aman, tenang, termasuk bagi para pengunjung pantai," kata Dian.
Dengan penertiban yang dilakukan, maka obyek wisata menjadi tertata dan aman. Hal tersebut berimbas semakin ramainya pengunjung wisata, sehingga semakin meningkatkan roda ekonomi masyarakat pesisir dan meningkatkan PAD Kota Tegal.
"Dengan tempat yang nyaman dan aman, tentu akan menjadi tujuan dan pilihan para wisatawan, sehingga efeknya akan dirasakan oleh para pelaku usaha di wisata pantai yang ada di Kota Tegal. Usahanya aman, dan laris karena banyak pengunjung yang datang," ujar Dian Eka Kusumawardhani.