Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi
Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id
Change Language
Tegal Kota_Untuk memberikan pemahaman kepada perusahaan mengenai program jaminan sosial tenaga kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Tegal menggelar dialog kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja sub kegiatan penyelenggaraan pendataan dan informasi sarana hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja serta pengupahan bertempat di Ruang Sebayu Hotel Bahari Inn Kota Tegal, Rabu (23/08/23).
Selain dihadiri Kepala Disnakerin Kota Tegal R. Heru Setyawan, dialog juga menghadirakan narasumber dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Rina Soffiya, Sub Koordinator Kelembagaan Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Dwi Maryoso serta perwakilan 40 perusahaan yang ada di Kota Tegal.
Kabid Hubungan Industrial dan Hubungan Tenaga Kerja Disnakerin Kota Tegal, Isnawati mengatakan tujan dari pelaksanaan dialog adalah agar pengusaha mengikutkan pekerja/buruh dalam kepeserteaan jaminan sosial tenaga kerja sesuai klasifikasi perusahaan. "Selain itu agar perusahaan ikut berpartisipasi dalam mendukung program Mas Dedi Memang Jantan dengan membayar iuran Jamsosnaker bagi pekerja rentan di wilayah perusahaan melalui TJSL perusahaan" kata Isna.
Narasumber pertama diawali dengan paparan materi oleh Kepala Disnakerin Kota Tegal R. Heru Setyawan yang manyatakan para pekerja informal sebagai pekerja bukan penerima upah (BPU) yang juga memiliki resiko kecelakaan kerja harus menjadi perhatian lingkungan sekitar. Baik itu tetangga maupun perusahaan yang diharapkan peduli mewujudkan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
"Sebagai bukti komitmen Pemerintah Kota Tegal dalam Program Jamsosnaker untuk meningkatkan cakupan kepesertaan, dalam acara ini akan diberikan santunan jaminan kamatian sebagai realisasi manfaat pekerja rentan kepada ahli waris sebesar 42 juta rupiah" tegas Heru.
Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal Riba Soffiya, menerangkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang didirikan dengan tujuan memberikan perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja Indonesia. Program BPJS Ketenagakerjaan ini dikembangkan dengan menggunakan dana dari peserta utamanya, baik itu para pekerja formal maupun informal.
"BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP). Keempatnya memiliki segudang manfaat yang dibutuhkan para pekerja demi meningkatkan" ujar Rina.