Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi
Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id
Change Language
TEGAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Umum Tahun 2023 di Plaza Horison Tegal, Jumat (12/5/2023) malam.
Acara tersebut dihadiri Komisioner KPU Kota Tegal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal, perwakilan dari Kodim 0712, Polres Tegal Kota, Lapas Tegal, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal, Bakesbangpol Kota Tegal dan perwakilan atau LO partai politik serta awak media.
Ketua KPU Kota Tegal, Elvy Yuniarni dalam sambutannya mengatakan, menjelang Pemilu 2024 maka perlu dilakukan perbaikan dan perubahan data. Sebab seiring berjalannya waktu, dipastikan ada warga yang meninggal, berpindah, ataupun temuan data ganda.
Melalui upaya update data pemilih dari mulai Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4), Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga ditetapkannya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Verifikasi melalui Pencocokan dan Penelitian atau Coklit wajib dilakukan agar data pemilih harus benar-benar sesuai kondisi riil yang ada dan seluruh warga yang sudah masuk menjadi pemilih bisa terdata.
KPU berharap baik dari partai politik, masyarakat, maupun awak media turut berpartisipasi terhadap perubahan data pemilih. Apapun temuan bisa langsung disampaikan ke KPU Kota Tegal.
Menyongsong Pemilu 2024, di Kota Tegal disampaikan Elvy, ada 763 Tempat Pemungutan Suara (TPS), terdiri dari 762 TPS reguler dan 1 TPS khusus yang berada di Lapas Tegal.
Sementara Ketua Bawaslu Kota Tegal Akbar Kusharyanto menambahkan, bahwa data pemilih merupakan salah satu indikator kesuksesan pemilu. Jika data yang dihadirkan merupakan data valid dan mutakhir, maka tentu akan diterima semua pihak, termasuk calon yang pada akhirnya kalah maupun sebaliknya.
Pada kegiatan penyusunan perubahan data ada 3 poin yang harus dilakukan, yaitu perbaikan atau perubahan elemen data, penambahan data pemilih baru dan pencoretan data pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Bawaslu juga turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawal penyusunan data pemilih hingga ditetapkan menjadi DPT.