Pemerintah Kota Tegal

Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi

Peta Kota TegalSelayang pandang

Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id

Change Language

Menu
FaceBook  Twitter  Mixx.mn     

TEGAL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilihan Umum Tahun 2023 di Plaza Horison Tegal, Jumat (12/5/2023) malam.

Acara tersebut dihadiri Komisioner KPU Kota Tegal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal, perwakilan dari Kodim 0712, Polres Tegal Kota, Lapas Tegal, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal, Bakesbangpol Kota Tegal dan perwakilan atau LO partai politik serta awak media. Dalam rapat tersebut menetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Kota Tegal yang mencapai 213.189.

Divisi Perencanaan dan Data Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal Akhmad Khaerudin mengatakan, upaya untuk memperbarui data pemilih terus dilakukan untuk mendapatkan data mutakhir hingga ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Disampaikan Khaerudin, untuk alur pemutakhiran DPSHP, mulai dari Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang mencapai 216.891, pada Maret lalu dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) hingga didapat Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 5 April 2023 sebanyak 213.861. Kemudian dilanjutkan dengan perbaikan dan masukan, diperoleh DPSHP sebanyak 213.189.

Menurut Khaerudin, pemutakhiran data pemilih aktif bisa dilakukan dan ditemukan dengan berbagai upaya, yakni menemui pemilih yang ada dan dapat ditemui kemudian dokumen dicocokkan. Kemudian menemui pemilih yang ada dan dapat ditemui namun dokumen tidak cocok, maka bisa dilakukan perubahan data. Selanjutnya menemui pemilih yang ada dan dapat ditemui, namun belum memiliki KTP-El, maka masuk menjadi pemilih belum ber-KTP. Sedangkan untuk pemilih yang tidak bisa ditemui, maka masuk data sementara. Kemudian untuk pemilih yang meninggal, maka akan ada perubahan data dan masuk pada data Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

Sementara DSHP jika dibagi per kecamatan, maka untuk wilayah Kecamatan Tegal timur dengan jumlah 5 kelurahan, dan jumlah TPS sebanyak 227, terdapat pemilih aktif sebanyak 63.944 orang, pemilih baru 647 orang dan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 1.812 orang. Untuk perbaikan data pemilih ada sebanyak 5105 orang, dan jumlah pemilih potensial non KTP-El sebanyak 837 orang. 

Kecamatan Tegal Selatan dengan jumlah 8 kelurahan, jumlah TPS sebanyak 185, pemilih aktif mencapai 51.762 orang, pemilih baru 1.065 orang, pemilih TMS 2.031 orang. Untuk perbaikan data mencapai 2.728 orang dan pemilih potensial non KTP-El sebanyak 1.114 orang.

Kecamatan Margadana dengan jumlah 7 kelurahan, jumlah TPS sebanyak 166, pemilih aktif mencapai 45.631 orang, pemilih baru 496 orang, pemilih TMS 1.730 orang. Untuk perbaikan data mencapai 1.754 orang dan pemilih potensial non KTP-El sebanyak 966 orang.

Kecamatan Tegal Barat dengan jumlah 7 kelurahan, jumlah TPS sebanyak 185, pemilih aktif mencapai 51.852 orang, pemilih baru 741 orang, pemilih TMS 1.488 orang. Untuk perbaikan data mencapai 1.872 orang dan pemilih potensial non KTP-El sebanyak 587 orang.

Khaerudin menambahkan, untuk perubahan data pemilih lebih banyak pada pemilih yang telah meninggal dunia, maupun data pemilih ganda. KPU berharap, bahwa selama proses pemutakhiran data pemilih, masyarakat dan seluruh elemen terkait turut mengawal dan memberi masukan secara aktif, agar data yang disajikan benar-benar mutakhir.

Top