Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi
Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id
Change Language
Tegal Kota_Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Marsekal TNI Purn Dr Hadi Tjahjanto mendeklarasikan Kota Tegal, Jawa Tengah sebagai kota lengkap. Pernyataan ini terlontar usai melounching Kota Lengkap dan Penyerahan Sertifikat Aset BMN dan BMD di Pendopo Ki Gede Sebayu Komplek Balai Kota Tegal Selasa (9/5/23). Hadi Tjahjanto menegaskan Kota Tegal adalah kota keempat di Indonesia setelah Kota Bontang yang menjadi Kota Lengkap.
“Hari ini kita deklarasikan Kota Tegal sebagai Kota Lengkap. Kota Tegal merupakan kota pertama di Jawa Tengah sekaligus yang keempat di nasional setelah Kota Bontang, Denpasar dan Kota Madiun.” kata Hadi lewat keterangan persnya di depan Pendopo Ki Gede Sebayu Balai Kota Tegal.
Menteri Hadi menambahkan, ada banyak keuntungan yang didapat Kota Tegal. Di antaranya, meminimalisasi kasus sengketa dan konflik tanah. Sebab, semua batas-batasnya sudah jelas. Selain itu, juga menutup ruang gerak bagi mafia tanah. Status Kota Lengkap juga memberikan kepastian hukum. Kepastian hukum ini tentu semakin membuat nyaman investor yang akan berinvestasi di Kota Tegal.
‘’Syarat untuk menjadi Kota Lengkap, artinya seluruh wilayah di Kota Tegal sudah harus terpetakan secara spasial maupun yuridis. Secara spasial tidak ada bagian pertanahan yang tumpah tindih. Sedang secara yuridis, buku tanah maupun surat ukur sudah bisa diunduh secara elektronik,’’ imbuh mantan Panglima TNI itu.
Sementara itu Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono mengatakan pada hari ini ada 158 bidang tanah berupa tanah pertanian, tanah tambak, tanah jalan, tanah saluran. tanah fasum RTH perumahan yang diserahkan kepada pemilik sah-nya. Hal ini bisa diwujudkan tentu karena ada kerjasama yang baik dan sinergi BPN Kota Tegal dengan pemerintah Kota Tegal dan semua pihak yang terkait.
"Dengan penyerahan sertifikat tanah ini, maka dokumen kepemilikan menjadi jelas. Hal ini sangat membantu dalam hal pengamanan, penataan dan pengembangan pemanfaatan aset tanah sehingga aset tanah tesebut menjadi lebih berdaya guna" Ujar Dedy.
Dedy Yon juga berharap kerjasama yang baik ini senantiasa terjalin sehingga target 100 persen pensertifikatan tanah milik pemerintah Kota Tegal dapat segera tercapai.