Pemerintah Kota Tegal

Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi

Peta Kota TegalSelayang pandang

Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id

Change Language

Menu
FaceBook  Twitter  Mixx.mn     

Tegal Kota _ Handphone atau gadget merupakan media yang dipakai sebagai alat komunikasi. Penggunaan gadget yang tidak sesuai porsinya dapat mempengaruhi perilaku sosial dan emosional manusia, khususnya anak.

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP2PA), Mohamad Afin, saat dihubungi Sebayu FM, Kamis (26/3/2023).

“Orang tua harus mengawasi secara selektif penggunaan gadget. Kasus yang muncul dari efek negatif untuk anak sangat terasa. Terlebih lagi selama masa pandemi Covid-19 anak-anak juga lebih banyak terkonsentrasi menggunakan android” ujarnya.

Pada tahun 2022, tercatat 22 kasus kekerasan terhadap anak, salah satu penyebabnya adalah penggunaan handphone yang tidak tepat.

“Sebagai contoh kasus seorang perempuan usia 14 tahun yang berkenalan melalui facebook sampai muncul ketertarikan, hingga anak perempuan tersebut melakukan tindakan-tindakan negatif dengan menginap di hotel atau tidak pulang ke rumah,” kata Afin.

Keterlibatan guru, orang tua, maupun tokoh masyarakat sangat penting sebagai pengawas anak dalam menggunakan gadget.

“Kita punya Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) Puspa, didalamnya terdapat unsur-unsur terkait baik Polri, Kemenag, Psikolog, dan tokoh-tokoh masyarakat," katanya.

DPPKBP2PA Kota Tegal juga telah membentuk satuan tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak disetiap Kecamatan. Hal ini diperuntukan bagi masyarakat supaya bisa melapor kasus-kasus yang terjadi terhadap anak ataupun perempuan.

Ditambahkan Afin, Instansi yang dipimpinnya sudah mengembangkan aplikasi “Siap Grak” atau Sistem Aplikasi Gender dan Anak. Aplikasi tersebut berguna untuk menampung laporan dari masyarakat terkait kasus-kasus kekerasan.

Dikesempatan yang sama, Kepala DPPKBP2PA juga menjelaskan tentang Program “Jo Kawin Bocah” yaitu program penundaan usia perkawinan agar anak-anak tidak melakukan pernikahan dini.

“Batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun, kami juga sudah mensosialisasikan ke sekolah-sekolah,” tegasnya.

Top