Pemerintah Kota Tegal

Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi

Peta Kota TegalSelayang pandang

Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id

Change Language

Menu
FaceBook  Twitter  Mixx.mn     

Tegal Kota _ Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan dan hak seseorang atas tanah atau lahan. Sertifikat tanah juga bisa menjadi acuan terhadap legalitas lahan.

Hal ini selaras dengan pernyataan Darsini, S.H.,M.M., Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Tegal saat berdialog di Sebayu FM, Rabu (25/1/2023).

"Kita Bisa menyatakan tanah itu aset kita ya dari sertifikat," ujarnya.

Darsini menegaskan bahwa mengurus sertifikat di Kantor ATR/BPN Kota Tegal sangatlah mudah. Cukup dengan membawa persyaratan dengan lengkap sesuai dengan yang tertera dalam SPOPP BPN.

"Siapkan berkas seperti sertifikat tanah/rumah, fotokopi akta jual beli, IMB, KK, KTP, dan bukti pembayaran PBB tahun terakhir," jelas Darsini.

Untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Kantor ATR/BPN Kota Tegal membuka pelayanan di City Walk Kota Tegal sebagai Pusat Wisata Pelayanan Publik setiap hari Senin – Jum’at pukul 12.00 WIB – 16.00 WIB.

Ditambahkan Darsini, Kantor ATR/BPN Kota tegal juga mempunyai "Layanan Pelataran" setiap hari Sabtu-Minggu pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB.

"Pelayanan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang hanya bisa mengurus di waktu weekend," katanya.

Darsini berharap dengan adanya pelayanan yang maksimal dari Kantor ATR/BPN Kota Tegal, masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah secara pribadi, tidak menggunakan calo maupun kuasa.

"Dikantor kami menyediakan loket prioritas yang diperuntukkan bagi mereka yang mengurus secara pribadi," ujar Kepala Kantor ATR/BPN Kota Tegal.

Bagi Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut seputar pelayanan Kantor ATR/BPN Kota Tegal dapat menghubungi Nomor WhatsApp 085220004510 atau bisa melalui Media Sosial Kantor ATR/BPN Kota Tegal.

Top