Pemerintah Kota Tegal

Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi

Peta Kota TegalSelayang pandang

Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id

Change Language

Menu
FaceBook  Twitter  Mixx.mn     

TEGAL – Mulai dibukanya beberapa sektor seperti tempat wisata dan perkantoran non esensialnya pada beberapa daerah yang kasus Covid-19-nya sudah masuk ke level 2, mendapat perhatian khusus Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.

Dalam Video Conference Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM Jawa Bali Periode (24/8) sampai (30/8), Rabu (1/9/2021), yang diikutu Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono dan jajarannya dari Command Room Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Tegal, Luhut menghimbau agar dalam pelaksanaan pembukaan sektor-sketor tersebut tetap memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan dan tidak euphoria.

“Saya minta bagi kabupaten kota di level 2 yang beberapa sektor seperti tempat wisata dan perkantoran non esensialnya sudah dapat dibuka, saya minta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan menggunakan peduli lindung dan tidak euphoria,” ujar Menko Marves.

Perkembangan Kasus Covid-19 di Jawa Bali menurut Luhut telah menunjukkan perbaikan yang signifikan. Namun Luhut meminta agar semua pihak tetap perlu berhati-hati.

Pembukaan sektor-sektor pariwisata, perkantoran non esensial, demikian pula pembelajaran tatap muka dilakukan secara bertahap, bertingkat, dan berlanjut.

Ia juga neyampaikan bagi daerah yang melanggar peraturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan diberikan teguran keras dan jika teguran tersebut tetap tidak ada perubahan maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

Luhut juga meminta Kepala Daerah, Pangdam, Kapolda, Danrem, Dandim dan Kapolres untuk mengawal implementasi peraturan di tiap sektor sesuai level kabupaten kota yang ada di dalam Instruksi Mendagri.

“Saya minta Kepada Kepala Daerah, Pangdam, Kapolda, Danrem, Dandim dan Kapolres untuk mengawal implementasi peraturan di tiap sektor sesuai level kabupaten kota yang ada di dalam Instruksi Mendagri. Bagi yang melanggar diberikan teguran yang keras. Jika tetap tidak ada perubahan diberikan sanksi,” tegas Luhut.

Pihaknya juga akan menurunkan tim untuk melakukan pengecekan secara random penegakkan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri di seluruh Provinsi Jawa-Bali.

Menurutnya Pembukaan yang dilakukan secara bertahap ditujukan untuk memberikan kita waktu untuk memperkuat pelaksanaan 3M + 3T + dan percepatan vaksinasi. “Saya minta Kemenkes, BNPB, Pemerintah Daerah, TNI dan Polri untuk tetap memperkuat sosialisas 3M, terutama penggunaan masker dan 3T (testing, tracing dan treatment/isoter), serta mempercepat laju vaksinasi sesuai target,” pinta Luhut.

Top