Pemerintah Kota Tegal

Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi

Peta Kota TegalSelayang pandang

Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id

Change Language

Menu
FaceBook  Twitter  Mixx.mn     

perdaTegal Kota_Seluruh Fraksi DPRD Kota Tegal, menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tegal Tahun 2019-2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal.

Selain persetujuan penetapan Perda perubahan PRPJMD, DPRD juga menyetujui penetapan Perubahan Kedua Atas Perda Kota Tegal Nomor 4 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal.

Persetujuan penetapan atas dua Raperda menjadi Perda tersebut disampaikan enam Fraksi dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tegal, Selasa (27/7/2021).

Dalam sambutannya, Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono menyampaikan bahwa salah satu hal yang mendasari perubahan RPJMD Kota Tegal tahun 2019-2024 adalah terjadinya kejadian luar biasa wabah pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional pada tanggal 30 Januari 2020.

“Salah satu hal yang mendasari perubahan RPJMD Kota Tegal tahun 2019-2024 adalah kejadian luar biasa wabah pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional,” ujar Wali Kota Tegal.

Dedy Yon menyampaikan sejak ditetapkannya sebagai pandemi, kasus positif di Indonesia maupun Provinsi Jawa Tengah, khususnya di Kota Tegal memperlihatkan peningkatan dan persebaran yang semakin meluas. Hal ini memberikan dampak yang sangat besar terhadap berbagai sektor, termasuk dalam pelaksanaan dan penganggaran pembangunan daerah tahun 2020. Sehingga dibutuhkan kebijakan refocusing dan realokasi anggaran.

Berdasarkan hal tersebut, Dedy Yon menyampaikan bahwa Perda Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2019 tentang RPJMD Kota Tegal tahun 2019-2024 perlu disesuaikan.

Fraksi Gerindra dalam pandangan akhir yang di sampaikan Sisdiono Ahmad menyampaikan bahwa dengan akan disahkannya Raperda tentang RPJMD Kota Tegal 2019-2024 hendaknya benar-benar menjadi acuan dan tolak ukur didalam perencanaan pembangunan di Kota Tegal.

“Dengan akan disahkannya Raperda tentang RPJMD Kota Tegal 2019-2024, hendaknya benar-benar menjadi acuan dan tolak ukur di dalam perencanaan pembangunan di Kota Tegal,” kata Politisi Gerindra, Sisdiono Ahmad

Top