Pemerintah Kota Tegal

Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi

Peta Kota TegalSelayang pandang

Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id

Change Language

Menu
FaceBook  Twitter  Mixx.mn     

TEGAL – Ketua Satgas Covid-19 Kota Tegal yang juga Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono menerima audiensi perwakilan Aliansi Mahasiswa Tegal dan Aliansi Tegal Menggugat terkait dampak dan akibat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali di Kota Tegal bagi masyarakat di Command Room Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Tegal. Senin (19/07/2021).

Acara audiensi tersebut juga disiarkan melalui Zoom Meeting di Pendopo Ki Gede Sebayu Komplek Balai Kota Kota Tegal yang dihadiri 25 orang perwakilan mahasiswa dan pedagang. Zoom dapat diakses oleh masyarakat umum di tempat lain demi melaksanakan protokol kesehatan. Hadir mendapingi Wali Kota Tegal anggota Forkompimda Kota Tegal dan Sekda Kota Tegal Johardi. Sementara perwakilan mahasiswa yang masuk ke Commad Room Dinkominfo sebanyak lima orang.

Juru Bicara Perwakilan Aliansi Mahasiswa Tegal dan Aliansi Tegal Menggugat, Tomi menyampaikan beberapa tuntutan kepada Pemkot Tegal terkait PPKM Darurat di Kota Tegal. Beberapa tuntutan dari perwakilan mahasiswa yakni menolak rencana perpanjangan PPKM Darurat, surat vaksinasi bukan syarat untuk administrasi sehingga mereka menuntut agar syarat vaksinasi sebagai persyaratan adminisasi itu dihapuskan. Kemudian meminta penyekatan jalan yang di berlakukan oleh Pemkot Tegal untuk dibuka, penerangan jalan umum tetap dinyalakan sampai malam hari, meningkatkan pelayanan dan penanganan medis di rumah sakit dan layanan kesehatan terutama di Kota Tegal bagi seluruh pasien yang membutuhkan pelayanan medis khsususnya warga Kota Tegal. Selain itu, agar Bansos PPKM segera dipercepat.

“Pemberlakuan jam operasional bagi pedagang malam bukan hanya sampai pukul 20.00 WIB tapi pukul 23.00 WIB dan menolak sikap arogansi aparat yang sudah melakukan tindakan represif ketika menegakkan aturan ini dengan melakukan tindakan sewenang-wenang,” tutur Tomi.

Dalam audiensi tersebut, dihadirkan perwakilan pedagang, Yuliani yang berbicara dari Pendopo Ki Gede Sebayu. Yuliani menyampaikan dirinya buka dagangan mulai pukul 16.00-00.00 WIB. “Namun karena ada PPKM kami merubah jadwal berdagang tapi kami tidak melayani pembeli,” ungkap Yuliani.

Menanggapi beberapa tuntutan perwakilan mahasiswa, Wali Kota menyatakan penanganan pandemi Covid-19 dilaksanakan secara nasional, provinsi maupun di Kota Tegal. “Dari Januari 2021 penularannya meningkat tajam. Makanya Pemerintah Pusat memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali karena memang data Jawa-Bali ini yang terbanyak di seluruh Indonesia. Yang jelas di dalam penanganan pandemi ini ada tiga point yang tentunya harus kita jalankan. Pertama mengurangi mobilisasi masyarakat. Kedua adalah vaksinasi. Yang ketiga protokol kesehatan,” jelas Wali Kota.

Terkait vaksinasi untuk persyaratan administrasi, Wali Kota memiliki harapan besar agar semua orang bisa selamat. “Jadi sebenarnya ekonomi penting, keselamatan bersama juga penting karena jika kita pembiaran kita juga akan bersalah. Kami tentunya selaku Pemerintah Kota Tegal kita melaksanakan instruksi Pemerintah Pusat,” ungkap Wali Kota.

Disebutkan Wali Kota, landasan hukum pelaksanaan PPKM Darurat 2021 yang petama adalah Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Desease 2019. Kedua Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali sebagaimana telah beberapa kali ubahan Insteruksi Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 wilayah Jawa dan Bali. Ketiga di provinsi Jawa Tengah juga ada Interuksi Gubernur Jawa Tengah selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 2021 tentang Percepatan Penanggulangan Lonjakan Covid-19 di Jawa Tengah.

“Jadi kami disini sebagai pelaksana yang berkaitan dengan PPKM ini akan dilanjutkan apa tidak ini juga kita menunggu interuksi. Kalau interuksi adalah perintah. Tentunya teman-teman Aliansi Tegal Menggugat ini juga harus memahami posisi kami karena ini semuanya seragam seluruh Jawa dan Bali atau seluruh Indonesia yang mengikat aturan ini adalah Kepres. Ini adalah perintah dari Pak Presiden harapannya bisa menekan penularan Covid-19,” jelas Dedy Yon yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Tegal.

Bahkan Wali Kota membeberkan data terkait warga Kota Tegal yang meninggal akibat Covid-19 cukup tinggi dikisaran angka 6 persen. “Lebih tinggi dari angka nasional dan propinsi meskipun penderita Covid tidak terlalu tinggi tapi yang meninggal ini angkanya sangat tinggi. Hampir setiap harinya ada yang meninggal,” tutu Wali Kota.

Menurut Wali Kota upaya ini merupakan panggilan jiwa untuk menyelamatkan masyarakat. “Jangan sampai nantinya penyebaran Covid di Kota Tegal sangat berdampak atau bertambah,” harap Wali Kota.

Top