Pemerintah Kota Tegal

Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi

Peta Kota TegalSelayang pandang

Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id

Change Language

Menu
FaceBook  Twitter  Mixx.mn     

{VIDEO} Wali Kota Tegal H. Dedy Yon Supriyono, S.E., M.M., mengimbau kepada masyarakat Kota Tegal saat pelaksanaan ibadah bulan Ramadhan 1442 Hijriyah tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

‘’Saya minta masyarakat untuk menggunakan masker bila di luar rumah. Lakukan physical distancing, cuci tangan dengan sabun yang disediakan di masjid dan musholah,’’ ujar Wali Kota dalam video ucapan menyambut Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriyah yang diupload di media sosial milik Pemerintah Kota Tegal.

Selain itu, Dedy Yon juga agar saat sahur dan buka puasa dilakukan di rumah, tidak perlu sahur “on the road” ataupun kegiatan buka bersama yang mengundang banyak orang. Hal tersebut sesuai Surat Edaran Kemenag No. 03 Tahun 2021. Sahur dan buka puasa bersama hanya boleh paling banyak 50% kapasitas ruangan dan hindari kerumunan.

Terkait kegiatan di masjid/mushola, Wali Kota menghimbau paling banyak 50% kapasitas masjid/musholla, menerapkan protokol kesehatan serta membawa sajadah dan mukena masing-masing. Kemudian pengajian/ceramah/tausiyah/kultum Ramadhan dan kuliah subuh paling lama dengan durasi 15 menit. Selanjutnya Pengurus dan Pengelola masjid/mushola menerapkan protokol dan melakukan disinfektan secara teratur.

Sementara vaksinasi Covid-19 dalam rangka ikhtiar agar tidak tertular virus Covid-19, dapat dilakukan di bulan Ramadhan sesuai fatwa MUI No. 13 Tahun 2021. Sedangkan kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infaq, dan Shodaqoh (ZIS) memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

‘’Mari jadikan ramadhan ini sebagai ajang instropeksi diri dan evaluasi sehingga kita semakin takwa dan tawadu, mohon ampun atas segala dosa sehingga kita menjadi fitrah nantinya atau menggapai derajat mutaqin,’’ ujar Wali Kota.

Bagi pelaku usaha, Dedy Yon berharap agar mengikuti aturan Pemerintah Kota Tegal, khusus bagi pelaku usaha kuliner untuk tidak membuka dagangan secara terang-terangan.

‘’Jangan ada penjualan petasan yang bisa menganggu kekhusyuan ibadah Tarawih. Bangun pengertian antar warga sehingga Kota Tegal yang sedang giat membangun tidak terganggu oleh kegiatan yang kontra produktif. Jadikan momentum bulan suci Ramadhan 1442 Hijriyah ini jadi perekat persatuan dan persatuan sesama warga,’’ pungkas Wali Kota.

Terakhir, sholat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M, dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan protokol kesehatan secara ketat.

Top