Pemerintah Kota Tegal

Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi

Peta Kota TegalSelayang pandang

Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id

Change Language

Menu
FaceBook  Twitter  Mixx.mn     

Kereta kelinci ataupun odong-odong yang menggunakan mesin kendaraan bemotor mulai 1 Mei 2021 dilarang beroperasi di wilayah Kota Tegal. Secara aturan, kendaraan-kendaraan yang dimodifikasi hingga merubah seluruh bagiannya sudah menyalahi aturan yang ada. Terlebih sampai beroperasi dan digunakan di jalan kota maupun jalan raya. Demikian disampaikan Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Aini saat memimpin Rapat Koordinasi Operasional Kereta Kelinci/ Odong-odong di Kota Tegal di Gedung Devia Cita Polres Tegal Kota, Kamis (1/4).

Rapat tersebut dihadiri Pengusaha Odong-odong di Kota Tegal, Satpol PP Kota Tegal, Dinas Perhubungan, serta Dinas Pariwisata Kota Tegal.

Menurut Kasat Lantas AKP Aini keberadaan kereta kelinci maupun odong-odong jelas akan membuat kemacetan, terlebih menggunakan mesin motor yang merubah bentuk juga sudah menyalahi. Odong-odong bisa saja jadi hiburan, dan diperbolehkan jika ada lokasi dan tempat khusus, bukan di jalan raya.

"Jika memang sudah disediakan area khusus odong-odong, itu tidak menjadi masalah, namun jika sampai memakai jalan raya, itu sudah menyalahi" tutur Aini

Secara ketentuan hukum, odong-odong tidak dioperasionalkan dijalan. Bahkan juga tidak memiliki ijin angkut orang, dan kebanyakan tidak ada STNK-nya, tidak ada kelengkapan safety seperti sabuk pengaman dan sejenisnya. Jika memang odong-odong yang bermesin bisa kembali dengan model pancal atau kayuh, tentu akan ada solusi dari unsur atau dinas terkait untuk penempatannya.

Dari rakor tersebut juga disepakati bagi odong-odong bermesin akan diubah menjadi model kayuh dengan tenggang waktu 1 bulan. Itupun tempat operasi odong-odong hanya dikawasan jalan Pancasila saja, tidak boleh diluar kawasan tersebut. Diharapkan per 1 Mei 2021 tidak ada lagi odong-odong bermesin beroperasi di kota Tegal.

Salah satu pengusaha odong-odong Yon Haryono mengatakan awal memulai usaha odong-odong hingga sekarang terus berkomitmen membuat odong-odong model gowes. Mengingat dengan sistem kayuh, odong-odong tidak menyalahi aturan kendaraan bermotor.

Seiring berjalannya waktu, justru sekarang malah odong-odong semakin tidak tertata karena banyak yang memakai mesin motor dengan modifikasi sedemikian rupa. Sebagai warga dan pengusaha odong-odong model kayuh juga sangat keberatan, terlebih odong-odong besar yang bermesin motor dan masuk ke kota Tegal, banyak mengangkut penumpang, dan menimbulkan kecemburuan.

Diharapkan dengan adanya kesepakatan bersama, para pemilik odong-odong bermesin bisa mematuhi dan mengubah menjadi model kayuh atau gowes. Namun terkait dengan lokasi atau penempatan odong-odong, pihaknya meminta instansi tekait bisa menjembatani dan memberikan solusi, agar pekerja odong-odong bisa tetap mendapatkan rejeki.

Kasie Keselamatan Dishub Kota Tegal Teguh Prihatno mengatakan jalanan yang ada di kota Tegal merupakan jalan untuk kendaraan dengan kecepatan yang cukup kencang, apalagi jika dijalan raya. Apabila odong-odong masuk ke jalan-jalan umum maupun jalan raya dengan kecepatan yang lambat, tentu akan beresiko dan menghambat kendaraan lain.

Menurut Teguh, odong-odong jika dikaitkan dengan kendaraan tidak bermesin memang tidak masalah, namun jika digunakan atau dikendarai di jalan raya juga menganggu. Termasuk odong-odong yang bermesin dan dimodifikasi untuk mengangkut orang dengan jumlah yang tidak sedikit, juga menyalahi aturan.

Pasalnya kendaraan jenis apapun memiliki perhitungan rinci mengenai berat mesin, rangka, termasuk jumlah penumpang. Apabila modifikasi odong-odong merubah aturan tersebut dengan tidak memperhitungkan resikonya jelas sangat melanggar.

Ali selaku Fungsional Penguji Kendaraan Dishub Kota Tegal menambahkan bahwa untuk memodifikasi kendaraan sudah diatur dengan seksama dan sudah ada ketentuannya. Salah satunya yakni harus mendapatkan rekomendasi dari ATPN. Termasuk perijinannya juga melalui tahap uji kendaraan setelah dilakukan modifikasi, apakah benar-benar aman atau tidak.

Sementara dari Dinas Pariwisata Kota Tegal Fajar Satriawan menuturkan bahwa untuk odong-odong saat ini sebagian memang sudah ada dikawasan PAI. Namun untuk odong-odong yang menggunakan mesin kendaraan. Meski demikian, para pemilik odong-odong di kawasan PAI dikenakan tarif atau retribusi sesuai perda yang ada. Jadi, jika memang pengusaha odong-odong mau ditempatkan di PAI, berarti harus mau dikenakan tarif retribusinya.

Top