Pemerintah Kota Tegal

Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi

Peta Kota TegalSelayang pandang

Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id

Change Language

Menu
FaceBook  Twitter  Mixx.mn     

Sosialisasi pengendalian GratifikasiTegal Kota_Para Kepala OPD, Camat, Lurah di lingkungan pemerintah Kota Tegal mengikuti sosialisasi pengendalian gratifikasi oleh Komisi Pembarantasan Korupsi di Ruang Adipura Kota Tegal, Selasa (30/03/21). Sosialisasi tentang gratifikasi dilakukan guna membangun komitmen bersama bagi seluruh jajaran ASN untuk tidak melakukan korupsi.

Sekda Kota Tegal Johardi berharap materi yang disampaikan oleh KPK bisa dijadikan pedoman untuk belajar bersama dan semakin paham bahwa gratifikasi rawan mengarah ke tindak pidana korupsi. "Sosialisasi ini juga diharapkan dapat menjadikan landasan dasar terwujudnya sistem pemerintahan yang bersih dari gratifikasi" ujar Johardi.

Sementara itu ketua tim satgas program pengendalian gratifikasi dan pelayanan publik, Chrisna Adhitama menyampaikan gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan yakni diperoleh dari hadiah langsung/undian, diskon atau rabat, voucher, point, reward dan yang berlaku secara umum di luar kedinasan, selain itu apapun yang diperoleh berkaitan dengan pelayanan, pemberian, tupoksi atau kedinasan disebut gratifikasi.

Ada dua kategori gratifikasi, yakni gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan dan yang wajib dilaporkan.

"Yang tidak wajib lapor itu seperti kompensasi atau honor yang tidak melebihi standar yang sumber anggaran berasal dari internal. Nah, kalau yang wajib lapor itu misalnya penerimaan hadiah yang terkait kedinasan atau kompensasi atau honor yang melebihi standar instansi penerima" ujar Chrisna

Chrisna menegaskan bahwa tidak semua tindakan gratifikasi bisa dipidanakan, hanya gratifikasi yang memenuhi kriteria dalam pasal yang disebutkan yakni pasal 12B UU ayat (1) Pemberantasan tindak pidana korupsi saja yang bertentangan dengan hukum.

Top