Pemerintah Kota Tegal

Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi

Peta Kota TegalSelayang pandang

Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id

Change Language

Menu
FaceBook  Twitter  Mixx.mn     

Dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional, Otoritas Jasa Keuangan menyelenggarakan sosialisasi Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau dikenal dengan istilah Securities Crowdfunding, kepada 1000 pelaku UMKM binaan pemerintah daerah yang ada di Kota dan Kabupten Wilayah Jawa Tengah. Kegiatan dimaksud bertujuan untuk lebih membuka wawasan akan adanya alternatif sumber pendanaan baru bagi pelaku usaha khususnya UMKM, sekaligus mendorong investor publik yang ada di daerah, untuk dapat mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah yang ada di wilayahnya.

Securities Crowdfunding merupakan program baru OJK, yang terbit sejak tanggal 10 Desember 2020 melaui peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 57/POJK.04/2020. Aturan tersebut merupakan pengganti POJK Nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding). Melalui regulasi yang baru, OJK membuat kebijakan dengan memperluas jenis efek yang ditawarkan yaitu dapat berupa saham, efek bersifat utang dan/atau sukuk. Serta, memperluas kriteria penerbit menjadi setiap badan usaha di Indonesia, baik yang berbadan hukum Perseroan Terbatas, Koperasi, dan yang tidak berbadan hukum seperti Persekutuan Perdata dan Firma.

Kepala kantor OJK Tegal, Bapak Ludy Alianto, mengatakan Securities Crowdfunding merupakan salah satu terobosan OJK dalam memberikan kemudahan bagi UMKM yang belum bankable untuk dapat mengakses sumber pendanaan yang cepat, mudah dan murah. Kami berharap, pelaku UMKM semakin mudah memperoleh pendanaan, sehingga dapat mendorong peningkatan peranan UMKM dalam pembangunan, pencipataan lapangan pekerjaan, dan pada akhirnya dapat terjadi pemerataan pendapatan serta peningkatan pertumbuhan ekonomi yang sempat lesu akibat pandemi Covid-19.

“Selain dapat memberikan kemudahan dari sisi penerbit, kebijakan ini juga diharapakan dapat memberikan kesempatan luas bagi investor, khususnya para milenial yang saat ini mendominasi investor retail, yang berdomisili di daerah kedudukan UMKM yang lebih dekat, untuk turut berkontribusi mengembangkan ekonomi di daerahnya masing-masing.” lanjut Ludy.

Berdasarkan data OJK, sampai dengan 31 Desember 2020, terdapat 4 penyelenggara yang telah memperoleh izin sebagai Equity Crowdfunding dengan jumlah dana yang dihimpun mencapai Rp191,2 miliar dari 129 penerbit. Adapun jumlah investor yang telah terdaftar sebanyak 22.341 investor. Selain itu, masih terdapat 17 calon yang sedang mengajukan izin sebagai penyelenggara.

Sementara itu, berdasarkan data Data Sensus Ekonomi BPS tahun 2016, jumlah Usaha/perusahaan di wilayah Eks Karesidenan Pekalongan, dengan skala Usaha Mikro Kecil (UMK) sebanyak 800.779 unit dan usaha dengan skala Usaha Menengah Besar (UMB) sebesar 33.673 unit.

"Melihat data jumlah UMKM yang ada, kami harapkan semakin banyak pelaku UMKM di wilayah Eks Karesidenan Pekalongan yang dapat memanfaatkan Layanan Urun Dana ini untuk memperoleh pendanaan dalam rangka menjaga keberlangsungan usahanya.” tutup Ludy menghakhiri.

Top