Pemerintah Kota Tegal

Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi

Peta Kota TegalSelayang pandang

Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id

Change Language

Menu
FaceBook  Twitter  Mixx.mn     

WhatsApp Image 2020-09-14 at 16.01.14Tegal Kota_Perwal No. 29 Tahun 2020, mulai diterapkan kepada sejumlah warga sekitaran perempatan Kejambon. Penerapan Perwal dilakukan dengan menggelar operasi masker dipimpin langsung oleh Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono, Senin (14/9).

Dengan didampingi Wakil Wali Kota Tegal Muhamad Jumadi, Sekda Kota Tegal Johardi, Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari, Dandim 0712/Tegal Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar, Perwakilan Kejaksaan, Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Tegal dan petugas gabungan Pemkot Tegal dan TNI Polri, Walikota Tegal menindak langsung puluhan pengendara yang melintas.

Pengendara yang tidak mengenakan masker langsung dikenai sanksi sesuai Peraturan Walikota Tegal No. 29 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perwal No. 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tegal.

Dedy Yon mengatakan operasi kali ini untuk mengawal Perwal No. 29 Tahun 2020. Dalam Perwal tersebut, terdapat denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker sebesar Rp. 100 ribu.

Dedy Yon berharap masyarakat Kota Tegal agar mematuhi aturan yang sudah dibuat oleh Pemerintah Daerah. Dikatakan Dedy Yon, denda dari masyarakat masuk ke Pemerintah Daerah. "Ini tentunya agar masyarakat menjadi jera, bagi warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan," kata Dedy Yon.

Dedy Yon mengungkapkan, pihaknya juga memberikan toleransi membersihkan (menyapu) disekitar lokasi Operasi penertiban. "Kita akan melakukan (Operasi penertiban) secara rutin," pungkas Dedy Yon.

Sementara itu Jumadi mengatakan operasi yustisia terkait penegakan disiplin memakai masker sesuai Perwal No 29 Tahun 2020 mengharuskan siapa saja yang memasuki Kota Tegal harus memakai masker. “Mulai hari ini, siapa saja yang masuk Kota Tegal kemudian tidak menggunakan masker kita berlakukan sanksi denda. Sanksinya denda Rp. 100 ribu, membersihkan sekitar area operasi, push up dan terpenting adalah adanya efek jera kepada pelanggar,” jelas Jumadi.

Salah satu pelanggar Protokol kesehatan Abdus Somad (55) mengaku kapok tidak mengenakan masker. Untuk itu, Dia berjanji akan selalu mengenakan masker. Somad tidak keberatan jika harus membayar Rp 100 ribu karena sudah aturan yang harus ditaati.

Top