Pemerintah Kota Tegal

Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi

Peta Kota TegalSelayang pandang

Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id

Change Language

Menu
FaceBook  Twitter  Mixx.mn     

Penerimaan Peserta Didik Baru sesaat lagi akan digelar, pendftaran peserta didik tahun ajaran 2020/2021 akan dibuka mulai tanggal 17 Juni 2020 dan akan ditutup pada 25 Juni 2020 pukul 12.00 wib.

Mekanisme PPDB tahun ini dipastikan akan berbeda dari tahun sebelumnya, dikarenakan kita semua masih dalam masa pandemic Covid 19 sehingga seluruh system pendaftaran melalui jalur online, tanpa mengharuskan siswa hadir mendaftar di sekolah tujuan.

Seperti yang disampaikan pada talkshow dalam rangka sosialisasi PPDB di Sebayu FM, Rabu (09/7) siang yang dihadiri oleh Plt Kadisdik Kota Tegal Ismail Fahmi, Kabid Dikdas Budio Pradipta dan Kasubag Umum dan Program Nur Vera Zenia S.Kom

Menurutnya, bahwa PPDB tahun ini untuk setingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) menggunakan empat jalur yaitu jalur zonasi, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur perpindahan orang tua.

“Jalur zonasi sebesar 50 persen dari daya tampung sekolah dihitung dari jarak terdekat dengan sekolah dengan RT mendapat poin 5, RW mendapat poin 4, kelurahan mendapat poin 3, Kecamatan mendapat poin 2 sedangkan luar kecamatan mendapat poin 1. Semakin dekat dengan sekolah maka kemungkinan diterima makin besar.” terang Fahmi.

Selain jalur zonasi, jalur yang lain juga bisa dipilih oleh calon peserta didik yaitu jalur prestasi sebanyak 30 persen dari daya tampung sekolah. Bagi calon peserta didik yang akan menempuh jalur prestasi maka diharuskan melampirkan nilai raport dan piagam bukti prestasi yang nanti akan menambah poin sesuai prestasi yang diperoleh calon pendaftar.

Adapun jalur lain yaitu afirmasi sebanyak 15 persen ini dikhususkan untuk pemilik kartu Program Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan juga Program Keluarga Harapan (PKH). Serta jalur yang terakhir yaitu jalur perpindahan orang tua sebanyak 5 persen dari daya tampung sekolah.

Pada kesempatan ini Kepala Bidang Pendidikan Dasar Budi Pradipta juga menyarankan dalam memilih sekolah disesuaikan dengan kemampuan dan kemauan anak, dan tetap memperhatikan tata cara system pendaftaran yang baru. Jangan sampai anak justru salah memilih sekolah.

Budi Pradipta juga menjelaskan untuk PPDB setingkat Sekolah Dasar mengutamakan usia calon peserta didik yaitu usia tujuh tahun, jika kurang dari tujuh tahun diharuskan melampirkan surat rekomendasi dari psikolog Rumah Sakit yang telah ditunjuk.

Sedangkan Kasubag Umum dan Program Nur Vera Zenia menekankan utuk semua orang tua calon peserta didik untuk mempersiapkan semua persyaratan pedaftaran.

Calon pendaftar harus mempersiapkan berkas seperti Kartu Keluarga, akta lahir, raport,piagam untuk jalur prestasi dan juga persiapkan kartu penyerta untuk pemilih jalur afirmasi serta surat keterangan pindah tugas untuk jalur kepindahan orang tua, semua di foto dan nanti diunggah dilaman PPDB yang akan di buka saat pendaftaran.

Top