Pemerintah Kota Tegal

Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi

Peta Kota TegalSelayang pandang

Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id

Change Language

Menu
FaceBook  Twitter  Mixx.mn     

Semarang - Walikota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono, SE, M.M, dan Bupati Walikota se Jawa Tengah menandatangani Perjanjian Kerjasama antara Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Jawa Tengah dengan Bupati/Walikota tentang Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Kekayaan Intelektual, Rabu (26/2/2020) di Merapi Ballroom, Hotel Novotel, Semarang.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini disaksikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI yang di Wakili oleh Direktur Jendral Peraturan dan Perundangan Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Dirjen PP HAM) RI, Prof DR Widodo Eka Cahyana, Gubernur Jawa Tengah yang diwakili oleh Pj. Sekda Provinsi Jawa Tengah, Heru Setiadi dan jajaran terkait.

Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan sosialisasi Undang-Undang nomor 15 Tahun 2019 dan publikasi peran kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sebagai Law and Human Right Center

Dalam sambutannya Direktur Jendral Peraturan dan Perundangan Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Dirjen PP HAM) RI, Prof DR Widodo Eka Cahyana mengatakan bahwa suatu aturan tidak boleh saling bertentangan baik secara vertical semisal dengan keputusan Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi maupun horizontal seperti perda dengan perda, perda dengan peraturan yang lebih tinggi , perda dengan Undang-Undang, perda dengan peraturan pemerintah bahkan perda dengan peraturan Presiden.

“Berdasarkan hal tersebut kemudian Presiden memerintahkan kepada menteri Hukum dan HAM dan seluruh kepala daerah untuk mengevaluasi seluruh peraturan perundang-undangan yang ada agar dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan investasi di Indonesia,” ucap Widodo

Sementara itu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Jawa Tengah, Drs. TARSONO Bc.IP., M.Si. menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan ini tidak lain adalah untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terkait Undang – Undang no. 15 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang no.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan kepada pihak-pihak terkait, menyelesaikan Harmonisasi Peraturan Daerah dan pelaksanaan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM).

“Juga untuk memajukan perekonomian daerah melalui perlindungan kekayaan intelektual yang sinergi dengan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Tarsono.

Heru Setiadi mengatakan sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah bahwa Jawa Tengah dan Jawa Timur sebagai provinsi yang diharapkan bisa memberikan kontribusi 7% terhadap pertumbuhan nasional.

“Para investor akan mencari ruang untuk berinvestasi yang cukup kondusif, sehingga Gubernur (Ganjar Pranowo) menyampaikan kebetulan saja Jawa Tengah dan Jawa Timur, dua provinsi yang diamanati oleh Presiden atau Kabinet yang sekarang yaitu sebagai provinsi yang diharapkan bisa memberikan kontribusi 7% terhadap pertumbuhan nasional, tidak ada kata lain pasti memberikan ruang dan kenyamanan, kepastian hukum melalui aturan-aturan yang ada untuk perijinannya. perijinannya yang di jamin akan memberikan kecepatan, kemudahan dan kepastian.” ucap Heru.

Top