Pemerintah Kota Tegal

Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi

Peta Kota TegalSelayang pandang

Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id

Change Language

Menu
FaceBook  Twitter  Mixx.mn     

Walikota Tegal menyaksikan penandatanganan sumpah dan janji PNSPNS harus netral dari dari pengaruh partai politik, hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/ Wakil Presiden, DPD, DPR atau DPRD. Demikian disampaikan Walikota Tegal, Ikmal Jaya, Kamis (20/3) saat acara Penyerahan  Surat Keputusan Pengangkatan CPNS menjadi PNS dan Pengambilan Sumpah Janji PNS dari Formasi Kategori I Tahun 2012 Pemkot Tegal di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung Setda Kota Tegal.

Ikmal menegaskan, PNS dilarang ikut sebagai pelaksana kampanye, peserta kampanye menggunakan atribut partai atau PNS, peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. Bila melanggar maka penjatuhan hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat. Namun demikian, PNS tetap bisa menggunakan hak pilihnya. Ikmal juga menyampaikan selamat kepada PNS yang baru diangkat, selanjutnya mereka terikat dengan segala aturan yang berlaku dalam bekerja dan jangan coba-coba melanggarnya.

Sementara itu, Kepala BKD Kota Tegal Dyah Triastuti SH menyampaikan,mereka yang menerima SK pengangkatan sebagai pns sebanyak 39 orang dengan perincian, guru sebanyak 23 orang dan tenaga teknik 16 orang, berdasarkan golongan, golongan 1 sebanyak 8 orang, golongan 2 sebanyak 7 orang dan golongan 24 orang. Setelah penyerahan SK ini dilanjutkan pembekalan oleh Sekretaris Daerah Kota Tegal, Inspektorat dan BKD kota tegal.

Top