Pemerintah Kota Tegal

Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi

Peta Kota TegalSelayang pandang

Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id

Change Language

Menu
FaceBook  Twitter  Mixx.mn     

Perbedaan uang NKRI dengan uang pecahan Rp 100 ribu TE 2004Mulai 17 Agustus 2014 bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-69 Republik Indonesia, Bank Indonesia bersama Pemerintah Republik Indonesia mengumumkan uang pecahan Rp. 100 ribu. Uang kertas pecahan Rp. 100 ribu Tahun Emisi 2014 sudah mulai diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan. Hal tersebut didasari dengan adanya aturan yang tertuang dalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang) mengamanatkan uang Rupiah kertas dengan ciri umum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Mata Uang mulai diberlakukan, dikeluarkan, dan diedarkan pada tanggal 17 Agustus 2014. Sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang tersebut, Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang Rupiah kertas pecahan Rp. 100 ribu Tahun Emisi 2014. Demikian disampaikan Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Bandoe Widiarto, saat siaran persnya di ruang rapat Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal, Senin (18/8).

Menurutnya, secara umum, desain uang kertas pecahan Rp. 100 ribu Tahun Emisi 2014 tidak mengalami perubahan yang signifikan dibandingkan dengan uang kertas pecahan Rp. 100 ribu Tahun Emisi 2004 yang juga masih beredar saat ini. Perbedaan utama antara lain dikenali dari Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” pada bagian muka dan belakang uang, Penandatangan uang dari yang sebelumnya Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.

Penggunaan frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam uang kertas tersebut menegaskan makna filosofis rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara Indonesia.

Dengan berlakunya uang Rupiah kertas pecahan Rp. 100 ribu Tahun Emisi 2014 ini, uang kertas pecahan Rp. 100 ribu Tahun Emisi 2004 masih tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Sehubungan dengan pengeluaran uang rupiah pecahan 100 ribu TE 2014, Bank Indonesia Tegal telah memberikan layanan penukaran uang kepada masyarakat sejak tanggal 17 Agustus 2014. KPwBI Tegal juga telah berkoordinasi dengan perbankan di eks Karesidenan Pekalongan untuk melakukan kegiatan penarikan/penukaran uang tersebut, termasuk kewajiban untuk menginformasikan kepada masyarakat dengan memasang poster pengumuman uang di tempat-tempat strategis yang ditetapkan.

Top