Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih, Profesional, Akuntabel, Berwibawa dan Inovatif, Berbasis Teknologi Informasi
Pemerintah Kota Tegal
Jl. Ki Gede Sebayu No. 12 Tegal
Telp : 0283 355137, 0283 355138 Fax : 0283 353673
e-mail : info@tegalkota.go.id
Change Language
Penataan Ruang Dikota Tegal berdasarkan Perda Kota Tegal No 2 Tahun 2004 tanggal 29 April tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal tahun 2004 - 2014. Luas Wilayah Kota Tegal berdasatkan perda Tersebut adalah 3.968 Ha.
Fungsi RT RW Kota Tegal sebagaimana dalam pasal 4 antara lain adalah :
a) | Menciptakan keserasian Pembangunan Kota Tegal dengan wilayah sekitarnya |
b) | Menciptakan keterpaduan pembangunan sektoral dan daerah. |
c) | Mengendalikan pembangunan fisik Kota. |
Manfaat RT RW Kota Tegal sebagaimana dalam pasal 5 antara lain adalah :
a) | Perumusan kebijakan pokok pemanfaatan ruang di wilayah Kota Tegal |
b) | Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Diwilayah Kota Tegal. |
c) | Pemanfaatan ruang bagi kegiatan pembangunan |
Penggunaan lahan di wilayah Kota Tegal sampai tahun 2014 berdasarkan perda tersebut sebagai berikut.
a) | Lahan untuk perumahan dan pengembangannya seluas 1.954,2 Ha |
b) | Lahan untuk Fasilitas Pemerintahan / Pelayanan Umum seluas 34,2 Ha |
c) | Lahan untuk Fasilitas Pendidikan Seluas 94,8 |
d) | Lahan untuk Fasilitas Kesehatan seluas 13,92 Ha |
e) | Lahan untuk Fasilitas perdagangan seluas 256,6 Ha |
f) | Lahan untuk Fasilitas Industri seluas 91,83 Ha |
g) | Lahan untuk Fasilitas Jasa Campuran seluas 374,72 Ha |
h) | Lahan untuk Fasilitas Rekreasi / Pariwisata seluas 20 Ha |
i) | Lahan untuk Fasilitas Pertanian seluas 857,7 Ha |
Sebagai contoh Kawasan Perdagangan berada di jalan A Yani, Jl Diponegoro, Jl A.R Hakim, Jl Sultan Agung. Kawasan Jasa Campuran antara laindi Jl Perintis Kemerdekaan (Sebelah Barat), Jl kol Sugiono, Jl Gajah Mada, Jl Jendral Sudirman. di Jl Mataram (Kel Muara Reja) merupakan Kawasan Industri, Sedangkan kawasan industri Non Polutif berada di Jl Perintis Kemerdekaan (sebelah timur), Kawasan pemukiman menyebar di Kecamatan Tegal Selatan dan Kecamatan Margadana.
Perda tersebut terdiri dari 12 Bab dan 48 Pasal. Pada Tahun 2010 disusun revisi RTRW Kota Tegal yang Saat ini masih dlam proses pembahasan BKPRD Provinsi dan BKPR Nasional. Untuk Revisi RTRW Provinsi Jawa Tengah telah disahkan dalam Perda Provinsi Jawa Tengah No 6 tahun 2010. Untuk selanjutnya revisi RTRW Kota Tegal mengacu pada ketentuan RTRW Provinsi Jawa Tengah.
Bidang Penataan Ruang Dinas Pemukiman dan Tata Ruang Kota Tegal