Pemerintah Kota Tegal, diminta tegas untuk menindak setiap oknum , yang melakukan penimbunan Sembako, maupun gas isi ulang. sebab, tindakan penimbunan , sudah termasuk pidana, dan merugikan masyarakat, karena menyebabkan harga bisa naik tinggi.permintaan ini, disampaikan ketua komisi 2 dprd kota tegal, hendria priatmana, saat ditemui sebayu fm, siang tadi.
Hendria mengatakan, mendekati awal ramadhan, dipastikan akan ada kenaikan harga sembako. kenaikan harga mungkin dianggap masih wajar, jika masih dibawah 5 persen. tetapi jika sudah diatas 5 persen, pemerintah kota maupun instansi terkait, harus segera melakukan operasi pasar, untuk menstabilkan harga.tidak hanya itu, pemerintah kota tegal, juga bisa memberikan sanksi tegas, bagi oknum pedagang yang melakukan penimbunan. sebab, tindakan penimbunan selain bentuk pidana, juga bisa menyebabkan harga lebih tinggi dari harga umumnya.
Bagi kios atau toko, yang terbukti menimbun , pemerintah kota tegal, harus meninjau ulang ijin usahanya, atau bila perlu ditutup. hendria menegaskan, dalam waktu dekat dprd kota tegal, dengan instansi terkait , akan melakukan inspeksi mendadak, (sidak) ke sejumlah pasar. sidak ini bertujuan untuk mengetahui harga sembako, dan juga mengenai kelengkapan prasaran pasar yang dikelola pemerintah kota tegal. seperti sarana keamanan, dan fasilitas lainnya. (f1)

















