Satpol PP

  • PDF
  • Print
  • E-mail

KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI

1 Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala Satuan dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekda.
2 Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota.
3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan fungsi:
a penyusunan program dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;
b pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Daerah;
c pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;
d pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya;
e pembinaan dan pengawasan masyarakat agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota.

SUSUNAN ORGANISASI

 

1 Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja terdiri dari:
a Kepala Satuan;
b Subbagian Tata Usaha;
c Seksi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota;
d Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
e Seksi Penyuluhan dan Kesamaptaan;
f Kelompok Jabatan Fungsional.
2 Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Tata Usaha yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan.
3 Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan.
4 Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan.
5 Bagan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Last Updated on Thursday, 29 July 2010 09:00

 

Online Support

mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday16739
mod_vvisit_counterYesterday20006
mod_vvisit_counterThis week100121
mod_vvisit_counterLast week128781
mod_vvisit_counterThis month337179
mod_vvisit_counterLast month238478
mod_vvisit_counterAll days6382021

We have: 38 guests, 160 bots online
Your IP: 38.107.179.223
 , 
Today: Feb 23, 2012

ILPPD 2010

Perda 1 & 2 tahun 2011

Pengumuman Lelang Dinkes

Radio Sebayu 99.3 FM Kota Tegal


Daftar Alamat Email SKPD Kota Tegal

Prakiraan Cuaca Kota Tegal dan Sekitarnya

Panduan Pengoperasian Email SKPD/Instansi Pemkot Tegal

Mengenal e-KTP

< February 2012 >
Mon Tue Wed Thu Fri Sat Sun
    1 2 3 4 5
6 7 8 9 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 24 25 26
27 28 29        

informasi panduan bencana

Logo HUT RI 66 Tahun

Arsip
Terbaru
Populer
Media Player
Get the Flash Player To see this player.
Gerbang Mas Kota Tegal
Free Joomla Templates by JoomlaShine.com