KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
| 1 | Satuan Polisi Pamong Praja dipimpin oleh seorang Kepala Satuan dan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekda. | |
| 2 | Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai tugas memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota. |
|
| 3 | Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Satuan Polisi Pamong Praja menyelenggarakan fungsi: | |
| a | penyusunan program dan pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota; | |
| b | pelaksanaan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Daerah; | |
| c | pelaksanaan kebijakan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota; | |
| d | pelaksanaan koordinasi pemeliharaan dan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota dengan aparat Kepolisian Negara, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan atau aparatur lainnya; | |
| e | pembinaan dan pengawasan masyarakat agar mematuhi dan mentaati Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota. |
|
SUSUNAN ORGANISASI
Â
| 1 | Susunan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja terdiri dari: | |
| a | Kepala Satuan; | |
| b | Subbagian Tata Usaha; | |
| c | Seksi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota; | |
| d | Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum; | |
| e | Seksi Penyuluhan dan Kesamaptaan; | |
| f | Kelompok Jabatan Fungsional. | |
| 2 | Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian Tata Usaha yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan. | |
| 3 | Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan. | |
| 4 | Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Kepala Satuan. | |
| 5 | Bagan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. | |
Last Updated on Thursday, 29 July 2010 09:00























